HAIUPDATE.COM – Dua oknum polisi tersangka kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF) telah diamankan.
Keduanya masing-masing berinisial Bripka IG dan Bripda IMS.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan satu dari dua tersangka tersebut telah ditempatkan di tempat khusus (patsus).
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Pemerintah Izinkan Koperasi Kelola Tambang, 2.500 Ha Lahan Tambang Rakyat Disiapkan
Prabowo Disambut Lautan Warga Di Monas Saat Karnaval Bersatu
Prabowo Dukung Kepemimpinan Anwar Ibrahim, ASEAN Dianggap Mampu Redam Konflik Regional

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang jelas salah satu tersangka telah diamankan, dan satu tersangka dipatsus,” ujar Ahmad Ramadhan di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Juli 2023.
Baca artikel lainnya di sini: Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage Tewas Diduga Tertembak Sesama Personel Polri
Menurut Ahmad Ramadhan, pengusutan unsur pidana dan etik yang dilakukan para tersangka akan dilakukan secara paralel.
Baca Juga:
Tanggung Jawab Hukum Pihak Swasta pada Kontrak Pengadaan Bansos COVID-19
KPK Periksa Kasus EDC BRI, Digitalisasi Bank BUMN Diuji Integritasnya
KPK Telusuri Korupsi Teknologi BRI: 13 Dicegah, Eks Direksi Diperiksa
Proses pidana ditangani oleh Polres Bogor, sedangkan etiknya ditangani oleh Divisi Propam Mabes Polri.
“Untuk proses pidananya ditangani oleh Polres Bogor. Sedangkan untuk kode etik, karena ini anggota adalah Densus, merupakan satker Mabes, ditangani oleh Divisi Propam Mabes Polri,” ungkap Ahmad Ramadhan.
Diberitakan sebelumnya, Polri membenarkan adanya peristiwa penembakan terhadap seorang anggota polisi yang dilakukan oleh anggota lainnya.
Peristiwa itu terjadi di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Minggu (23/7/2023) sekitar pukul 01.40 WIB.
Baca Juga:
KPK Buka Opsi Periksa Bobby Nasution dalam Kasus Suap Proyek Jalan
Nadiem Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
Proyek Rumah Eks Pejuang Timor Timur Diusut Kejaksaan, Wamen PU Diana Kusumastuti Diperiksa Jaksa
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan korban berinisial Bripda IDF meninggal.
Akibat perbuatan ataupun kelalaian dua orang tersangka yang saat ini sedang dilakukan penyidikan.
“Telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang, yaitu atas nama Bripda IDF,” ujar Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (26/7/2023).
“Terhadap tersangka yaitu Saudara Bripda IMS dan Saudara Bripka IG telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut,” sambung Ahmad Ramadhan.***