Tak Ada Cukup Bukti, Polisi Ungkap Alasan Hentikan Penanganan Laporan Suami Kasus KDRT Depok

Avatar photo

Rabu, 9 Agustus 2023 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (Pixabay.com/geralt)

Ilustrasi Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (Pixabay.com/geralt)

HAIUPDATE.COM – Laporan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh suami, Bani Idham Bayumi terhadap istrinya, Putri Balqis, dihentikan proses pengusutannya oleh Polda Metro Jaya.

Dalam kasus tersebut, pasangan suami istri tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dibuat masing-masing pihak.

“Terkait kasus KDRT Depok, laporan suaminya terhadap istrinya kita hentikan,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, Rabu, 9 Agustus 2023.

Adapun keputusan penghentian proses penanganan kasus KDRT tersebut merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan hari ini Rabu 9 Agustus 2023.

Baca artikel lainnya di sini: Divisi Propam Polri Tangani Kasus Perselingkuhan, KDRT, Penelantaran Anak dan Perbuatan Asusila Iptu MIP

Penghentian proses penanganan laporan tersebut dilakukan dikarenakan tidak adanya cukup bukti yang menguatkan dalam gelar perkara.

“(Alasan laporan dihentikan karena) tidak cukup bukti,” kata Hengki Haryadi.

Diberitakan sebelumnya, Polisi menangkap Bani Idham Bayumi, suami dari kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Putri Balqis.

Dalam kasus tersebut, keduanya menjadi tersangka atas saling lapornya.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa saat ini Bani sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

“(Penahanan) Bertempat di Rutan Tahti Polda Metro Jaya,” kata Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).

Hengki menuturkan, penangkapan terhadap Bani dilakukan pada hari Selasa (4/7/2023) kemarin dan kemudian dilakukan penahanan.

Sesuai dengan yang termuat sebagaimana dalam Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT (PKDRT).

Dalam kasus tersebut, Bani juga dikenakan Pasal 64 KUHP dikarenakan perbuatan berulang atau berlanjut (voortgezette handeling).

“Dengan ancamanan pidana maksimal 5 tahun penjara juncto pasal 64 KUHP,” jelasnya, dikutip dari PMJ News.***

Berita Terkait

Aksi Sosial PROPAMI Care Disambut Penuh Syukur oleh Anak-anak Panti
Pintu Baja Harga Mulai 1 Jutaan? KODAI DOOR Hadirkan Pilihan Ekonomis dengan Kualitas Premium dan Bergaransi
Polisi Bekasi Selidiki Selebgram Mega Amalia Ramadanti, Dugaan Lakukan Penipuan Modus Arisan Daring
Polisi Dalami Penyebab Tewasnya 3 Orang dalam Satu Keluaga di dalam Rumahnya di Ciputat Timur, Tangsel
Gunakan Resep Palsu, 2 Wanita Pengedarkan Obat Penggugur Kandungan Ilegal Ditangkap Polisi
Usai Periksa Remaja Pelaku Pembunuhan Ayah dan Neneknya di Jaksel, Polisi Ungkap Hasil Tes Urine
Pentingnya Sinergi DPW dalam Pengesahan AD dan Laporan Kinerja 2023 di RUA RUALB PROPAMI 2024 di Ancol
Bimtek di Emte Highland Resort: KEMNAKER dan Project POP Jadikan SDM Disnaker Indramayu Lebih Solid dan Kompak
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 08:45 WIB

WPS 365 Tampilkan Solusi Perkantoran Terpadu Berbasiskan AI di Ajang GITEX ASIA 2026, Semakin Gencar Memperluas Jangkauan di Asia Tenggara

Selasa, 14 April 2026 - 07:54 WIB

Mengatasi Kendala Komponen Inti dalam Pencitraan Medis, VITAL MedTech Luncurkan Solusi Integrasi Vertikal di CMEF 2026

Selasa, 14 April 2026 - 05:51 WIB

Ardingly College Vietnam (ACVN) Gandeng Vietnam Prosperity Joint Stock Commercial Bank (VPBank) Luncurkan Solusi Pembiayaan Pendidikan “World Ready”

Selasa, 14 April 2026 - 04:03 WIB

Castrol Superbike Fest 2026 Tingkatkan Momentum Regional, Dukung Komunitas “Superbike” Menjelang Festival yang Segera Berlangsung di Nha Trang pada 29-31 Mei 2026

Senin, 13 April 2026 - 23:41 WIB

CBD Guangzhou 2026 Tampilkan Inovasi Dekorasi Bangunan Global dan Evolusi “Smart Home” pada Juli Mendatang

Senin, 13 April 2026 - 16:54 WIB

CGTN AMERICA & CCTV UN: Commemoration of 55th Anniversary of Ping-Pong Diplomacy Held in Beijing

Senin, 13 April 2026 - 13:06 WIB

Schaeffler Kian Gencar Berekspansi ke Ajang Balap Motor, Jadi Sponsor Resmi Asia Road Racing Championship

Senin, 13 April 2026 - 13:00 WIB

Studi DOORwaY90 dari Sirtex Medical Mendemonstrasikan Kontrol Tumor Lokal 100% dengan SIR-Spheres®, Menetapkan Tolok Ukur Baru di Y-90 untuk HCC

Berita Terbaru