Syahrul Yasin Limpo Disebut Beri Arahan ke Bawahan untuk Serahkan Uang Sebesar Rp800 Juta kepada Firli Bahuri

Avatar photo

Kamis, 20 Juni 2024 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Dok. Jakarta.bpk.go.id)

Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Dok. Jakarta.bpk.go.id)

HAIUPDATE.COM – Ada arahan dari Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk menyerahkan uang sebesar Rp800 juta kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri.

Arahan tersebut diberikan SYL melalui mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Saksi mahkota (saksi yang merupakan terdakwa) kasus Menteri Pertanian 2019–2023 SYL, Kasdi Subagyono, mengungkapkan hal itu, Rabu (19/6/2024)

“Pak Hatta memperjelas bahwa ada kebutuhan Rp800 juta yang akan diserahkan kepada Pak Firli. Info yang saya terima itu untuk kepentingan Pak Firli,” ujar Kasdi.

Kasdi menyampaikan pada sidang pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Pernyataan Hatta tersebut, kata Kasdi, memperjelas maksud dari arahan SYL kepada para pejabat eselon I Kementan.

Sebelum permintaan uang itu, Kasdi menuturkan SYL sempat mengumpulkan para pejabat eselon I Kementan untuk memberikan arahan.

Agar mengantisipasi penyelidikan KPK mengenai pengadaan sapi yang bermasalah di Kementan.

“Lantas kemudian arti mengantisipasi itulah maka ada sharing dana lagi dari para pejabat Kementan,” ujarnya menambahkan.

Kasdi menjelaskan berdasarkan informasi yang diterima dari Hatta, uang sebesar Rp800 juta tersebut diserahkan kepada Firli Bahuri.

Melalui Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar yang juga merupakan saudara dari SYL.

Namun demikian, Kasdi mengaku tidak mengetahui lebih lanjut alasan pemberian uang kepada Firli itu diserahkan melalui Kapolrestabes Semarang.

“Yang saya tahu intinya uangnya sudah diserahkan ke Pak Irwan, tetapi saya tidak tahu sudah diserahkan ke Pak Firli atau belum,” ucap Kasdi.

Kasdi merupakan Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 yang juga menjadi terdakwa.

Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan bersama SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta.

Kasdi dan Hatta diduga sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I Kementan dan jajarannya.

Antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL maupun keluarganya

Dalam kasus itu, SYL bersama-sama Kasdi dan Hatta didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar dan terancam pidana pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoekbis.com dan Harianinvestor.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media 062.live dan Apakabarjateng.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Buru Pembunuh Penjual Gorengan Nia Kurnia Sari ke Hutan, Polisi Sudah Tahu Identitas Pelaku Pembunuhan
Para Dekan di Universitas Diponegoro, Tandatangani Komitmen Tertulis Pengembangan Skema Kompetensi
Forum LSP Politeknik Indonesia Fokus Dalam Penyiapan SDM Unggul dan Kompeten
Pernah Berseberangan, Xanana Gusmao Kini Sanjung Prabowo: akan Jadi Presiden yang Luar Biasa
Kasus PT Timah, Majelis Hakim Heran Penilaian Baik dari KLHK Padahal Jaksa Sebut Kerusakan Lingkungan Rp271 T
BNSP Tinjau Secara Mendalam LSP BNPT untuk Memastikan Kesiapan Uji Kompetensi di Bidang Pencegahan Terorisme
BNSP dan TNI AU Kolaborasi dalam Pembentukan LSP untuk Penguatan Kompetensi Personel
Bahlil Lahadalia Dilantik Pesiden Jokowi Sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral di Istana Negara
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 15 Agustus 2024 - 09:39 WIB

Lakukan Kekerasan kepada Selebgram Cantik Cut Intan Nabila, Sang Suami Ditangkap Polisi di Kawasan Kemang

Selasa, 13 Agustus 2024 - 09:23 WIB

Masih dalam Kandungannya, Artis Cantik Jessica Iskandar Ungkap Jenis Kalamin Anak Ketiga

Sabtu, 22 Juni 2024 - 11:03 WIB

Penyanyi Virgoun Tak Sendirian, Polisi Juga Tangkap Seorang Wanita dengan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu

Rabu, 15 Mei 2024 - 10:04 WIB

KPK Dalami Penyanyi Nayunda Nabila, Terkait Aliran Uang Syahrul Yasin Limpo untuk Biaya Entertainment

Rabu, 3 April 2024 - 07:43 WIB

Pedangdut Tisya Erni dan Pengusaha Aden Wong Mangkir dari Pangilan Polda Metro Jaya untuk Klarifikasi

Senin, 25 Desember 2023 - 17:14 WIB

Kuasa Hukum Tanggapi Soal Pemberitaan Pemanggilan KPK Terhadap Pengusaha, Suami Artis Jennifer Dunn

Minggu, 17 September 2023 - 16:51 WIB

Momen Prabowo Subianto Kalungi Kain Ulos ke Putra Hotman Paris di Resepsi Nikahan Adat Batak

Minggu, 17 September 2023 - 15:21 WIB

Hadiri Pernikahan Anak Hotman Paris Hutapea, Doa Prabowo Subianto: Semoga Berbahagia dan Diberi Kebaikan

Berita Terbaru