HAIUPDATE.COM – Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku sempat bertemu dengan Presiden RI Joko Widodo.
Tujuannya untuk melaporkan aksi Kubu Moeldoko yang berupaya mengambil alih kepengurusan Partai Demokrat.
Kubu Moeldoko meminta majelis hakim meninjau kembali putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor perkara No.487 K/TUN/2022 pada 29 September 2022.
Mahkamah Agung menilai bukti baru (novum) yang dihadirkan para pemohon tidak menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan pada tingkat kasasi itu.
Baca Juga:
Bisa Hemat Biaya Pengadaan hingga 30 Persen, Prabowo Perangi Korupsi dengan Luncurkan e-Katalog 6.0
Jusuf Kalla Laporkan Agung Laksono ke Polisi Usai Saling Klaim Ketua Umum Palang Merah indonesia
Kasus Dugaan Penggelapan Dana oleh Managemennya, Artis Cantik Wika Salim Datangi Polda Metro Jaya
Putusan di tingkat kasasi itu sejalan dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 35/B/2022/PT.TUN.JKT pada 26 April 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Partai Demokrat Tak akan Menutup Diri untuk Dengarkan Pandangan dari Partai di Luar Koalisi
Isi dari putusan itu menolak permohonan kubu Moeldoko yang menggugat Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH.UM.01.01-47.
SK itu mengesahkan kepengurusan DPP Partai Demokrat pimpinan AHY sebagaimana hasil Kongres V Partai Demokrat pada 2020.
Baca Juga:
Gunakan Resep Palsu, 2 Wanita Pengedarkan Obat Penggugur Kandungan Ilegal Ditangkap Polisi
Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH, Tuntutannya Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar
Usai Periksa Remaja Pelaku Pembunuhan Ayah dan Neneknya di Jaksel, Polisi Ungkap Hasil Tes Urine
Kubu Moeldoko pada 2021 menggelar pertemuan tandingan yang menunjuk Moeldoko sebagai ketua umum dan Jhonny Allen sebagai sekretaris jenderal.
Namun, Kementerian Hukum dan HAM RI menolak mengesahkan hasil pertemuan itu karena dokumen yang diserahkan tidak lolos verifikasi dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.
Terkait pertemuannya dengan Jokowi, AHY menyampaikan bahwa pertemuan itu, tertutup dan saat itu tidak diumumkan ke publik, berlangsung di Istana Bogor, Jawa Barat, pada 2021.
“Yang kami lakukan di awal dulu ketika saya menjelaskan kepada beliau (Presiden Jokowi), dan beliau juga mengatakan bahwa beliau tidak tahu apa-apa ketika itu.”
Baca Juga:
Penyaluran Pupuk Subsidi, Pemerintah Ungkap Alasan Gapoktan Harus Bertransformasi Menjadi Koperasi
Menteri Perdagangan Budi Santoso Beri Tanggapan Terkait Masalah Harga MinyaKita yang Masih Tinggi
“Tetapi, saya menyampaikan bahwa ini telah terjadi dan KSP (Kepala Staf Kepresidenan) Moeldoko adalah bawahan Presiden Jokowi langsung,” kata AHY.
AHY menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers terkait putusan MA menolak PK Kubu Moeldoko di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2023.
AHY melanjutkan dia saat itu berharap ada langkah-langkah yang lebih menentukan diambil oleh Presiden manakala jajarannya terbukti melakukan perbuatan tidak etis.
“Tetapi, kami tidak masuk ke sana. Itu biarkan, kami juga tidak ingin mengutak-atik hak prerogatif Presiden. Tetapi, rakyat yang berbicara,” kata AHY.
Terlepas dari pertemuan itu, Mahkamah Agung pada Kamis, 10 Agustus 2023 menolak permohonan dari kubu Moeldoko.***