HAIUPDATE.COM – Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku sempat bertemu dengan Presiden RI Joko Widodo.
Tujuannya untuk melaporkan aksi Kubu Moeldoko yang berupaya mengambil alih kepengurusan Partai Demokrat.
Kubu Moeldoko meminta majelis hakim meninjau kembali putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor perkara No.487 K/TUN/2022 pada 29 September 2022.
Mahkamah Agung menilai bukti baru (novum) yang dihadirkan para pemohon tidak menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan pada tingkat kasasi itu.
Baca Juga:
4 Orang Tewas dan 18 Lainnya Luka-luka Jadi Korban dalam Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen, Semarang
Sempat Tayangkan Narasi Hoaks, Pemilik YouTube Kanal Anak Bangsa Minta Maaf ke Prabowo dan Jokowi
Putusan di tingkat kasasi itu sejalan dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 35/B/2022/PT.TUN.JKT pada 26 April 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Partai Demokrat Tak akan Menutup Diri untuk Dengarkan Pandangan dari Partai di Luar Koalisi
Isi dari putusan itu menolak permohonan kubu Moeldoko yang menggugat Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH.UM.01.01-47.
SK itu mengesahkan kepengurusan DPP Partai Demokrat pimpinan AHY sebagaimana hasil Kongres V Partai Demokrat pada 2020.
Baca Juga:
Resmi Didukung oleh Partai Demokrat, Prabowo Subianto Seluruh Jiwa Raga Saya untuk Bangsa
Soal Cawapres Urusan Koalisi Parpol, Erick Thohir Tetap Fokus Selesaikan Tugas-tugas dan Pekerjaan
Ungkap Dirinya Tak Minder di UGM, Prabowo Subianto: Pengajar Saya di Akademi Militer dari UGM Juga
Kubu Moeldoko pada 2021 menggelar pertemuan tandingan yang menunjuk Moeldoko sebagai ketua umum dan Jhonny Allen sebagai sekretaris jenderal.
Namun, Kementerian Hukum dan HAM RI menolak mengesahkan hasil pertemuan itu karena dokumen yang diserahkan tidak lolos verifikasi dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.
Terkait pertemuannya dengan Jokowi, AHY menyampaikan bahwa pertemuan itu, tertutup dan saat itu tidak diumumkan ke publik, berlangsung di Istana Bogor, Jawa Barat, pada 2021.
“Yang kami lakukan di awal dulu ketika saya menjelaskan kepada beliau (Presiden Jokowi), dan beliau juga mengatakan bahwa beliau tidak tahu apa-apa ketika itu.”
“Tetapi, saya menyampaikan bahwa ini telah terjadi dan KSP (Kepala Staf Kepresidenan) Moeldoko adalah bawahan Presiden Jokowi langsung,” kata AHY.
AHY menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers terkait putusan MA menolak PK Kubu Moeldoko di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2023.
AHY melanjutkan dia saat itu berharap ada langkah-langkah yang lebih menentukan diambil oleh Presiden manakala jajarannya terbukti melakukan perbuatan tidak etis.
“Tetapi, kami tidak masuk ke sana. Itu biarkan, kami juga tidak ingin mengutak-atik hak prerogatif Presiden. Tetapi, rakyat yang berbicara,” kata AHY.
Terlepas dari pertemuan itu, Mahkamah Agung pada Kamis, 10 Agustus 2023 menolak permohonan dari kubu Moeldoko.***