Soal Batas usia Capres – Cawapres, Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Terhadap UU No 7 2017 tentang Pemilu

Avatar photo

Senin, 16 Oktober 2023 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilihan Umum 2024. (Dok. Haiupdate.com/M. Rifai Azhari)

Pemilihan Umum 2024. (Dok. Haiupdate.com/M. Rifai Azhari)

HAIUPDATE.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Sebelumnya, permohonan uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu ini diajukan oleh sejumlah pihak.

Diantaranya Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan juga sejumlah kepala daerah.

Para pemohon meminta agar hakim konstitusi menyatakan Pasal 169 c UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 karena diskriminatif.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta agar syarat usia capres/cawapres diturunkan jadi 35 tahun.

Sementara, Partai Garuda meminta frasa dalam pasar tersebut diganti “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan”.

Dengan ditolaknya permohonan ini, maka usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin 16 oktober 2023.

Putusan yang dibacakan sembilan hakim konstitusi ini, dua hakim MK yaitu Guntur Hamzah dan Suhartoyo mengajukan dissenting opinion atau perbedaan pendapat.***

Berita Terkait

Klarifikasi Isu Sri Mulyani Mundur, Stabilitas Fiskal Masih Terjaga
Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK Dugaan Pemerasan K3
Reshuffle Terkubur: Presiden Prabowo Subianto Pilih Stabilitas alih-alih Perombakan Kabinet
Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik, Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan oleh Press Release
Daftar Lengkap Nama-nama Pengurus Baru DPP PAN, Termasuk 2 Putri Zulhas dan Deretan Artis Terkenal
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam
Saat Sufmi Dasco Menjadi Komisaris, MNC Digital Kerja Sama Properti dengan Perusahaan Kamboja
Putra Presiden Prabowo Bertemu dengan Megawati Soekarnoputri, Ini Tanggapan Gibran Rakabuming Raka
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 15:56 WIB

CGTN: Mengapa Perhatian Dunia Tertuju pada Pertemuan Xi-Trump: Penentuan Arah Hubungan Tiongkok-AS hingga Masa Depan Global

Minggu, 27 September 2026 - 04:37 WIB

Meneruskan kekayaan lebih mudah daripada mempersiapkan pewaris untuk mengelolanya, menurut studi Sun Life Asia

Jumat, 25 September 2026 - 12:25 WIB

The Coffee Bean & Tea Leaf® dan Al-Ghunaim Rayakan Pembukaan Kafe Ke-130 di Kuwait

Jumat, 25 September 2026 - 02:32 WIB

Rianlon Ekspansi ke Malaysia, Perkuat Pasar Global

Jumat, 25 September 2026 - 00:20 WIB

Huawei Paparkan Enam Proyek Percontohan Ketenagalistrikan Global, Bangun Sistem Baru dengan Sinergi AI dan Energi

Kamis, 24 September 2026 - 23:27 WIB

Reconova Debut di Ajang PTE Asia 2026, Dorong Ekspansi Smart Aviation Berbasis Embodied Intelligence

Kamis, 24 September 2026 - 14:00 WIB

Hollyland WeConnect 2026 Soroti Hal yang Tak Tergantikan di Era AI

Kamis, 24 September 2026 - 13:48 WIB

Shanghai Electric Hadirkan Tiga Solusi Transisi Energi di Enlit Asia 2026

Berita Terbaru

Ekonomi

PROPAMI Soroti Kebutuhan SDM Bersertifikasi di Pasar Modal

Minggu, 27 Sep 2026 - 00:56 WIB