Soal Batas usia Capres – Cawapres, Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Terhadap UU No 7 2017 tentang Pemilu

Avatar photo

Senin, 16 Oktober 2023 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilihan Umum 2024. (Dok. Haiupdate.com/M. Rifai Azhari)

Pemilihan Umum 2024. (Dok. Haiupdate.com/M. Rifai Azhari)

HAIUPDATE.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Sebelumnya, permohonan uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu ini diajukan oleh sejumlah pihak.

Diantaranya Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan juga sejumlah kepala daerah.

Para pemohon meminta agar hakim konstitusi menyatakan Pasal 169 c UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 karena diskriminatif.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta agar syarat usia capres/cawapres diturunkan jadi 35 tahun.

Sementara, Partai Garuda meminta frasa dalam pasar tersebut diganti “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan”.

Dengan ditolaknya permohonan ini, maka usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin 16 oktober 2023.

Putusan yang dibacakan sembilan hakim konstitusi ini, dua hakim MK yaitu Guntur Hamzah dan Suhartoyo mengajukan dissenting opinion atau perbedaan pendapat.***

Berita Terkait

Politisi PDI Perjuangan Pramono Anung Pastikan Mundur dari Menteri Sekretaris Kabinet, Bulan September 2024
Giliran Istana Tanggapi Isu Keretakan Hubungan antara Presiden Jokowi dengan Presiden Terpilih Prabowo Subianto
Bahlil Lahadalia Segera Menjadi Ketua Umum Partai Golkar Periode 2024 – 2029, Airlangga Hartarto Lengser
Terkait Mundurnya Airlangga Hartarto dari Ketua Umum Partai Golkar; Hasto Kristiyanto Telah Lapor Megawati
Tak Buru-buru Umumkan Dukungannya di Pilkada Jakarta 2024, AHY Ungkap Alasan Partai Demokrat
Ditemui 2 Pimpinan DPP Partai Gerindra, Begini Penjelasan Pihak Habib Rizieq Shihab Soal Agenda Pertemuan
Terkait Dukungan PAN yang akan Diberikan dengan Syarat Khusus, Begini Tanggapan Anies Baswedan
Gus Muhaimin Disebut Ketua Umum NasDem Surya Paloh Sudah Melangkahi Kemajuan yang Dicapainya
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:53 WIB

Forum LSP Politeknik Indonesia Fokus Dalam Penyiapan SDM Unggul dan Kompeten

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 15:35 WIB

Kasus PT Timah, Majelis Hakim Heran Penilaian Baik dari KLHK Padahal Jaksa Sebut Kerusakan Lingkungan Rp271 T

Selasa, 27 Agustus 2024 - 19:47 WIB

BNSP Tinjau Secara Mendalam LSP BNPT untuk Memastikan Kesiapan Uji Kompetensi di Bidang Pencegahan Terorisme

Selasa, 20 Agustus 2024 - 16:02 WIB

BNSP dan TNI AU Kolaborasi dalam Pembentukan LSP untuk Penguatan Kompetensi Personel

Senin, 19 Agustus 2024 - 15:40 WIB

Bahlil Lahadalia Dilantik Pesiden Jokowi Sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral di Istana Negara

Jumat, 16 Agustus 2024 - 10:27 WIB

Syamsi Hari Serahkan Lisensi BNSP ke LSP IND Logistik Indonesia, Peningkatan Kualitas SDM Jadi Prioritas

Rabu, 14 Agustus 2024 - 16:10 WIB

BNSP Dukung Sertifikasi Jarak Jauh LSP Polri, Sosialisasi Online Digelar untuk Peningkatan Kompetensi Anggota

Rabu, 7 Agustus 2024 - 16:47 WIB

BNSP dan Kemenko PMK Perkuat Kerjasama Vokasi dalam Rapat Koordinasi Nasional di Hotel Aryaduta

Berita Terbaru