Ternyata Status Tersangka atau Penahanan Johnny Plate Tak Batalkan Calon Anggota Legislatif, Kecuali…

Avatar photo

Kamis, 18 Mei 2023 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkominfo Johnny Plate yang juga politisi Partai NasDem. (Foto Instagram.com/@johnnyplate)

Menkominfo Johnny Plate yang juga politisi Partai NasDem. (Foto Instagram.com/@johnnyplate)

HALLOUP.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari merespons pencalonan Johnny Plate sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pasalnya, Partai NasDem sudah mendaftarkan Johnny Plate  sebagai bakal caleg DPR RI di Pemilu 2024 ke KPU pada Kamis, 11 Mei 2023.

Hasyim Asy’ari menuturkan status tersangka atau penahanan tidak membatalkan pencalegan kecuali sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Kalau masih proses-proses awal ya tidak ada sampai kemudian syarat calon tersebut membatalkan,” ujar Hasyim Asy’ari di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

“Jadi sekali lagi, bagi para pihak atau orang diajukan oleh sebagai bakal calon itu harus sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” imbuhnya.

Baca artikel menarik lainnya di sini:  Ketum Partai NasDem Surya Paloh Tanggapi Penetapan Menkominfo Johnny G Plate Menjadi Tersangka

Kemudian, lanjut Hasyim Asy’ari, apabila ada orang yang sedang terkena hukum pidana mau mengundurkan diri dari konstelasi pemilu itu adalah hak yang bersangkutan.

Tidak hanya itu, partai politik yang mengusung juga dapat menarik dari nama terpidana dari pemilu.

“Itu kan ada masanya, ada ruang waktunya, ada tahapan-nya, yaitu pada masa perbaikan,” tutur Hasyim Asy’ari.

Hal ini juga dimuat dalam Pasal 240 huruf (g) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang berbunyi,

“Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana”.***

Berita Terkait

Klarifikasi Isu Sri Mulyani Mundur, Stabilitas Fiskal Masih Terjaga
Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK Dugaan Pemerasan K3
Reshuffle Terkubur: Presiden Prabowo Subianto Pilih Stabilitas alih-alih Perombakan Kabinet
Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik, Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan oleh Press Release
Daftar Lengkap Nama-nama Pengurus Baru DPP PAN, Termasuk 2 Putri Zulhas dan Deretan Artis Terkenal
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam
Saat Sufmi Dasco Menjadi Komisaris, MNC Digital Kerja Sama Properti dengan Perusahaan Kamboja
Putra Presiden Prabowo Bertemu dengan Megawati Soekarnoputri, Ini Tanggapan Gibran Rakabuming Raka
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 02:54 WIB

Aplikasi AI Guanlan: Akurasi Lebih Tinggi, Biaya Lebih Hemat, Interaksi Lebih Cerdas

Rabu, 9 September 2026 - 02:02 WIB

JADWAL “BIGBANG 2026-2027 WORLD TOUR ” di Hong Kong Resmi Diumumkan

Rabu, 9 September 2026 - 01:48 WIB

TCL Raih Lebih dari 30 Penghargaan Global di IFA 2026 sebagai Bentuk Pengakuan atas Inovasi Layar, AI, dan Smart Living

Rabu, 9 September 2026 - 01:44 WIB

K-Medichem asal Korea Kian Gencar Ekspansi Global Lewat Lini Produk Skincare PDRN Derma, Bidik Vietnam, Indonesia, dan Pasar Lain

Rabu, 9 September 2026 - 01:15 WIB

Casio Hadirkan G-SHOCK dengan Sentuhan Metal Elegan lewat Konstruksi Multi-Komponen

Rabu, 9 September 2026 - 00:50 WIB

GCL SI Hadirkan EcoPower Mate di Ajang Oil & Gas Indonesia 2026

Rabu, 9 September 2026 - 00:27 WIB

SANY Heavy Industry Catat Pertumbuhan Pendapatan 19,49% pada Semester I-2026, Pendapatan Luar Negeri Capai 61,33%

Selasa, 8 September 2026 - 12:30 WIB

Kolmar Korea Hadirkan Tabir Surya dengan Sensasi Sejuk pada Kulit di Tengah Gelombang Panas Ekstrem yang Semakin Intens di Seluruh Dunia

Berita Terbaru