Tom Lembong dan Charles Sitorus Tersangka Kasus Importasi Gula, Kejaksaan Agung: Tak Ada Unsur Politisasi

Avatar photo

Rabu, 30 Oktober 2024 - 07:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tom Lembong. (Facebook.com @Tom Lembong)

Tom Lembong. (Facebook.com @Tom Lembong)

HAIUPDATE.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa tidak ada unsur politisasi dalam penetapan Tom Lembong sebagai tersangka.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Dalam kasus itu, penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya, yaitu Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI yang bernama Charles Sitorus.

Guna kebutuhan penyelidikan, keduanya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/20/2024)

Ketika Ditemukan Cukup Bukti, Pasti yang Bersangkutan akan Jadi Tersangka

Abdul Qohar menyatakan secara tegas bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti.

“Tidak terkecuali siapa pun pelakunya. Ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ucapnya.

Ia menekankan, penyidikan kasus importasi gula ini sudah berjalan cukup lama, yaitu sejak Oktober 2023.

Selama setahun hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 90 saksi.

“Tentu penyidikan tidak hanya berdiri di sana. Kami juga minta penghitungan kerugian uang negara.”

“Kami juga memerlukan ahli, sehingga cukup lama karena perkara ini bukan perkara yang biasa,” ujarnya.

Penyidik Temukan Berbagai Barang Bukti Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Adapun barang bukti yang telah dikumpulkan pihaknya adalah catatan-catatan, dokumen, keterangan saksi, dan keterangan ahli.

“Ini (barang bukti) sudah kita dapat semuanya. Siapa yang melakukan, apa isinya,” kata dia.

Diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam kegiatan importasi gula periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Qohar menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015.

Dalam rapat koordinasi antar-kementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.

Mendag Tom Lembong Memberikan Izin Persetujuan Impor Gula Kristal

Pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.

“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” ucapnya.

Padahal, kata dia, berdasarkan peraturan disebutkan bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut.

Dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait.

Serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan real gula di dalam negeri,” paparnya.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoekbis.com dan Harianinvestor.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Helloidn.com dan Jakartaoke.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Harus Tepat Sasaran untuk yang Kurang Mampu, Prabowo: Jangan Sampai Subsidi Dinikmati Orang Kaya
Presiden Prabowo Subianto Kompak Olahraga Pagi bersama Kabinet Merah Putih di Hari Terakhir Retreat
Tangis Haru dan Doa Warga Bertemu Prabowo Subianto yang Akhirnya Berhasil Dapat Tandatangan
Apresiasi Kehadiran di Pelantikan, Prabowo Jamu Makan Malam Para Pimpinan Negara Undangan di Istana
Presiden Prabowo Subianto Umumkan Daftar Lengkap Kabinet Merah Putih, Menteri dan Pimpinan Lembaga
Sebanyak 19 Pimpinan Negara dan 15 Utusan Khusus Hadiri Pelantikan, Prabowo Ucapkan Terima Kasih
Nama-nama 46 Kementerian Kabinet di Bawah Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto Telah Beredar
Publikasi Press Release di Portal Pers Daerah dari Pulau Sumatera Hingga Papua Dapat Dilayani oleh Rilispers.com
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 4 November 2024 - 16:42 WIB

Sapulangit Media Center Gandeng Rilispers.com Pasarkan Publikasi Press Release di 150+ Portal Berita

Senin, 4 November 2024 - 15:10 WIB

Peluang Besar untuk Tarik Investasi, Anindya Bakrie Ikut Lawatan Presiden Prabowo Subianto ke Luar Neger

Rabu, 23 Oktober 2024 - 15:34 WIB

Butuh Manajemen Reputasi di Media Ekonomi & Bisnis? Rilisbisnis.com Fokus Layani Publikasi Press Release

Rabu, 16 Oktober 2024 - 15:21 WIB

Sebanyak 62 Kabupaten/Kota Pada 2023 Masih Termasuk Wilayah Rentan Rawan Pangan Menurut FSVA 2024

Senin, 7 Oktober 2024 - 17:19 WIB

IHSG Akan Terus Menguat, CSA Index Oktober Capai 76,09: Pelaku Pasar Yakin Kinerja Fundamental Solid

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 07:50 WIB

Sebanyak 8,3 Persen Penduduk Tak Punya Energi Hidup Sehat dan 68 Kabupaten/Kota Rentan Rawan Pangan

Minggu, 29 September 2024 - 09:34 WIB

Rilispers.com Layani Publikasi Khusus di Media Ekonomi dan Bisnis untuk Pencitraan dan Pemuliĥan Citra

Minggu, 29 September 2024 - 06:47 WIB

Ketua Umum Kadin Hasil Munaslub Anindya Bakrie Buka Peluang Arsjad Rasjid Jadi Dewan Pertimbangan

Berita Terbaru