HAIUPDATE.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD mengaku akan meladeni gugatan Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang terhadap dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Panji Gumilang menggugat Mahfud MD ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 17 Juli 2023. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Dalam petitumnya, Panji Gumilang menganggap Mahfud MD telah melakukan perbuatan melawan hukum melalui berbagai pernyataannya di media selama ini.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Reshuffle Terkubur: Presiden Prabowo Subianto Pilih Stabilitas alih-alih Perombakan Kabinet
Proyek Rumah Eks Pejuang Timor Timur Diusut Kejaksaan, Wamen PU Diana Kusumastuti Diperiksa Jaksa
Tubuh Bisa Kekurangan Nutrisi Meski Pola Makan Sudah Dianggap Sehat

SCROLL TO RESUME CONTENT
Panji Gumilang pun menuntut Mahfud MD membayar ganti rugi secara materiel maupun imateriel.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Dugaan Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Telah Ditemukan
“Biar saja, kami layani secara biasa. Itu urusan kecil, tetapi kami tak akan terkecoh untuk mengalihkan perhatian,” ujar Mahfud MD Jumat malam, 21 Juli 2023.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Subianto Menyambut Albanese, Dentuman Meriam dan Diplomasi di Tengah Krisis Global
Termasuk PT Adaro Indonesia dan PT Kaltim Prima Coal, KESDM Wajibkan 7 Perusahaan Lakukan Hilirisasi
Mahfud MD menilai gugatan perdata dengan tuntutan membayar ganti rugi Rp5 triliun itu merupakan perkara enteng.
“Saya juga belum baca dan tidak ingin baca apa isi gugatannya. Nanti saja kalau sudah kurang 10 menit (sebelum sidang dimulai), itu nanti saya baca. Itu ‘kan urusan enteng saja,” ungkap Mahfud MD.
Mahfud MD mengatakan bahwa gugatan tersebut merupakan urusan sepele, Mahfud MD siap menghadapinya tanpa persiapan.
Pasalnya, hukum itu ada logikanya dan hakim akan memberikan penilaian atas gugatan Panji Gumilang tersebut.
Baca Juga:
Persrilis.com Siap Publikasikan Press Release Anda, Jika Ingin Tampil di Media Ekonomi dan Bisnis
Kalahkan Serapan Tahunan 7 Tahun Terakhir, Serapan Beras Bulog Bulan April 2025 Capai 1,3 Juta Ton
“Oleh sebab itu, nanti kita ketemu di pengadilan saja,” tambah menteri senior di Kabinet Presiden Jokowi itu.
Ditegaskan pula bahwa penindakan perkara dugaan tindak pidana terhadap Panji Gumilang akan diteruskan.
“Akan tetapi, jangan lupa urusan tindak pidana yang didugakan kepada Pak Panji Gumilang harus diteruskan, dan akan kami kawal,” pungkas Mahfud MD.
Sementara itu, Bareskrim Polri kini sedang memproses perkara dugaan penistaan agama dan pencucian uang oleh Panji Gumilang.***