Terima Gratifikasii dan TPPU, KPK Tahan Mantan Kepala Bea Cukai DI Yogyakarta, Eko Darmanto

Avatar photo

Sabtu, 9 Desember 2023 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kepala Bea Cukai DI Yogyakarta, Eko Darmanto. (Facebook.com/@Bea Cukai Purwakarta)

Mantan Kepala Bea Cukai DI Yogyakarta, Eko Darmanto. (Facebook.com/@Bea Cukai Purwakarta)

HAIUPDATE.COM  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Mantan Kepala Bea Cukai DI Yogyakarta, Eko Darmanto.

Hàl itu terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Eko ditahan setelah dirinya menjalani pemeriksaan oleh tim Penyidik KPK sebagai tersangka dugaan kasus korupsi di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Eko turun dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.05 WIB dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna orange dan tangan yang diborgol.

Kemudian, dirinya langsung dibawa menuju ruang konferensi pers.

Baca artikel lainnya di sini : Indonesia Police Watch Sebut Polda Metro Jaya Punya Alat Bukti Kuat, Soal Pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka ED (Eko Darmanto) untuk 20 hari kedepan”.

“Dimulai 8 Desember 2023 sampai dengan 27 Desember 2023 di Rutan KPK,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur.

Asep Guntur mengatakan hal itu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, pada Jumat 8 Desember 2023

Lihat juga konten video, di sini: Sebanyak 11 Orang Pendaki Gunung Marapi Meninggal Dunia dan 28 Pendaki Selamat, Dampak Erupsi

Berdasarkan konstruksi perkara, ED dalam jabatan dan kapasitasnya selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dimulai dari tahun 2007.

ED sempat menduduki beberapa jabatan strategis diantaranya Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I (Surabaya).

Selain itu Kepala Sub Direktorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.

Dengan jabatannya tersebut, ED kemudian memanfaatkan dan memaksimalkan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor.

Yang kemudian, pada tahun 2009, dimulai penerimaan aliran uang sebagai gratifikasi oleh ED melalui transfer rekening bank.

Dengan menggunakan nama dari keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan ED.

Menjadi bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima ED sejumlah sekitar Rp18 Miliar dan KPK terbuka.

Untuk terus menelusuri dan mendalami aliran uangnya termasuk pula adanya perbuatan pidana lain.

Atas penerimaan berbagai gratifikasi tersebut, ED tidak pernah melaporkan KPK pada kesempatan pertama setelah menerima gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja.

Atas perbuatannya tersebut, ED disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Berita Terkait

Viral di Medsos Siswa SD di Gorontalo Simpan Makanan Gratis untuk Ibu, di Rumahnya Tak Ada Nasi
Kejaksaan Agung Tanggapi Wacana Pemberian Tuntutan hingga 50 Tahun oleh Jaksa Penuntut Umum
Wamen Angga Prabowo Pastikan Jaringan Telekomunikasi Lancar di Jalur Pantura, Natal dan Tahun Baru 2025
Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo Kunjungi Stasiun Senen, Warga Ramai Ingin Foto Bersama
Kejaksaan Agung Periksa Dirut Angels Product dalam Kasus Impor Gula Tom Lembong dan Charles Sitorus
Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!
Bisa Hemat Biaya Pengadaan hingga 30 Persen, Prabowo Perangi Korupsi dengan Luncurkan e-Katalog 6.0
Jusuf Kalla Laporkan Agung Laksono ke Polisi Usai Saling Klaim Ketua Umum Palang Merah indonesia
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 11:46 WIB

Inilah 5 Jenis Sayuran Berdaun Hijau yang Disarankan Dikonsumsi Saat Kondisi Hujan, Termasuk Bayam

Minggu, 10 November 2024 - 17:04 WIB

Update Harga Redmi A3 2024 di 11.11 Blibli

Senin, 21 Oktober 2024 - 22:02 WIB

5 Kandungan Utama Erhair HairGrow Shampoo yang Wajib Kamu Tahu

Selasa, 11 Juni 2024 - 23:50 WIB

Rasakan Inovasi Pintu Baja KODAI DOOR di Indo Build Tech 2024 untuk Hunian Modern

Minggu, 12 Mei 2024 - 11:52 WIB

Olahraga Dapat Pertahankan Fungsi Sel Saraf Retina, Terungkap dalam Sebuah Hasil Studi Terbaru

Rabu, 3 April 2024 - 07:08 WIB

Sudah Ikhtiar ke Mana-mana Namun Belum Sembuh? Gunakan BioSaver Card 5758 untuk Solusi Kesehatan Anda

Selasa, 14 November 2023 - 16:12 WIB

Salah Satunya Bantu Cegah Diabetes, Ini Keistimewaan Kunyah Makanan Secara Perlahan

Jumat, 7 Juli 2023 - 18:59 WIB

Salah Satunya Bisa Kurangi Risiko Penyakit Jantung, Berikut Ini 8 Manfaat Buah-buahan untuk Kesehatan

Berita Terbaru