Klarifikasi Barang Bukti, Penyidik KPK Belum Tentukan Waktu Terkait Pemanggilan Japto Soerjosoemarno

Avatar photo

Sabtu, 8 Februari 2025 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK. (Dok. Sapulangit Media Center/M. RIfai Azhari)

Ilustrasi Gedung KPK. (Dok. Sapulangit Media Center/M. RIfai Azhari)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi untuk memanggil Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JS) dan politikus Ahmad Ali (AA).

Pemanggilan tersebut akan dilakukan apabila penyidi perlu untuk dilakukan klarifikasi soal barang bukti yang ditemukan penyidik saat penggeledahan di rumah keduanya.

Terkait dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan hal tersebut di Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Sebelumnya KPK mengungkapkan di rumah Japto di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan, penyidik melakukan penggeledahan

Juga melakukan penyitaan 11 kendaraan bermotor roda 4, uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai kurang lebih Rp56 miliar, dan ada juga penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik.

Kemudian dari rumah Ahmad Ali penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, dan juga ada tas dan jam tangan.

“Bahwa seyogianya alat bukti tersebut perlu dikonfirmasi, baik itu keterkaitan maupun hal-hal lain kepada pihak-pihak yang mengetahui tentang alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan,” kata Tessa.

Meski demikian dirinya belum menerima informasi dari tim penyidik mengenai apakah Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali memang akan memanggil keduanya dan kapan keduanya akan diperiksa.

“Untuk pertanyaan kapan dilakukan pemeriksaan, itu tentu merupakan kewenangan penyidik.”

“Jadi kita tunggu saja sama-sama bila memang ada panggilan untuk pemeriksaan,” ujarnya.

Penyidik KPK saat ini kembali melakukan pengembangan terhadap perkara penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan atas produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kertanegara.

Pada saat yang sama, KPK saat ini juga sedang menyidik perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara periode 2010–2015 Rita Widyasari (RW).***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Propertipost.com dan Harianekonomi.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media 062.live dan Haiindonesia.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Harianbogor.com dan Kalimantanraya.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).

Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).

Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.

Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Pemerintah Izinkan Koperasi Kelola Tambang, 2.500 Ha Lahan Tambang Rakyat Disiapkan
Prabowo Disambut Lautan Warga Di Monas Saat Karnaval Bersatu
Prabowo Dukung Kepemimpinan Anwar Ibrahim, ASEAN Dianggap Mampu Redam Konflik Regional
Tanggung Jawab Hukum Pihak Swasta pada Kontrak Pengadaan Bansos COVID-19
KPK Periksa Kasus EDC BRI, Digitalisasi Bank BUMN Diuji Integritasnya
KPK Telusuri Korupsi Teknologi BRI: 13 Dicegah, Eks Direksi Diperiksa
KPK Buka Opsi Periksa Bobby Nasution dalam Kasus Suap Proyek Jalan
Nadiem Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:09 WIB

Envision Energy Gandeng Impact Electrons Siam, Bangun Sistem Energi Masa Depan Terbesar di Asia Tenggara di Laos

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:23 WIB

Usaha Patungan Asuransi Mahindra dan Manulife Berlanjut; Mendapat Persetujuan Dari Kementerian Urusan Korporasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:38 WIB

Haier Luncurkan Kulkas Seri Horizon di Vietnam, Hadirkan Standar Baru untuk Kesegaran Makanan dan Desain Peralatan Rumah Tangga

Selasa, 2 Juni 2026 - 03:59 WIB

Computex 2026: SSSTC Perluas Portofolio Produk SSD “Immersion Cooling” guna Menjawab Tantangan Pengelolaan Suhu di Pusat Data AI

Senin, 1 Juni 2026 - 22:30 WIB

Hyland dan AWS Hadirkan Agentic Enterprise Berbasis Konten Ke Asia Pasifik Tanpa Memindahkan Data Pelanggan

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:32 WIB

Creality Rayakan 12 Tahun Inovasi dengan KliTek™ dan Ekspansi Ekosistem Berbasis AI

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:23 WIB

Wuling Serahkan Unit Perdana EKSION di Indonesia, SAIC Group Catat Pengiriman 100 Juta Kendaraan Secara Global

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:15 WIB

EngineAI Resmikan Pabrik Cerdas di Shenzhen, Robot Humanoid T800 Mulai Dikirim secara Massal

Berita Terbaru