HAIUPDATE.COM – Pengacara Alvin Lim bebas murni dari masa tahanannya di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.
Alvin Lim mendapatkan remisi Natal 2023 selama sebulan.
“Saya dapat remisi Natal selama satu bulan. Saya seharusnya bebas nanti pada 8 Januari 2024”.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Jasa Siaran Pers Persriliscom Melayani Publikasi ke Lebih dari 150 Media Online Berbagai Segmentasi
Reshuffle Terkubur: Presiden Prabowo Subianto Pilih Stabilitas alih-alih Perombakan Kabinet
Proyek Rumah Eks Pejuang Timor Timur Diusut Kejaksaan, Wamen PU Diana Kusumastuti Diperiksa Jaksa

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Namun karena dapat remisi satu bulan, maka saya bebas murni,” kata Alvin saat menghirup udara bebas di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Senin, 25 Desember 2023.
Dia mengaku bersyukur mendapatkan remisi Natal, sehingga dirinya dapat lebih awal bebas dari masa tahanannya.
Baca artikel lainnya di sini : Jenazah Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe akan Diterbangkan ke Papua pada Hari Rabu Ini
Baca Juga:
Tubuh Bisa Kekurangan Nutrisi Meski Pola Makan Sudah Dianggap Sehat
Presiden Prabowo Subianto Menyambut Albanese, Dentuman Meriam dan Diplomasi di Tengah Krisis Global
Saat keluar dari gerbang Lapas Cipinang, Alvin langsung disambut oleh keluarganya dan para pendukungnya yang bahagia Alvin sudah bebas dari masa tahanan.
Alvin menuturkan usai dinyatakan bebas, ia akan tetap menjalankan profesinya sebagai pengacara.
Bahkan ia menyatakan akan segera melanjutkan laporan dari beberapa kliennya yang sempat tertunda.
Lihat juga konten video, di sini: Tanggapi Soal Spanduk dan Yel-yel ‘Solo Bukan Gibran’, Prabowo Subianto: Mari Hadapi Demokrasi dengan Sejuk
Baca Juga:
Termasuk PT Adaro Indonesia dan PT Kaltim Prima Coal, KESDM Wajibkan 7 Perusahaan Lakukan Hilirisasi
Persrilis.com Siap Publikasikan Press Release Anda, Jika Ingin Tampil di Media Ekonomi dan Bisnis
Kalahkan Serapan Tahunan 7 Tahun Terakhir, Serapan Beras Bulog Bulan April 2025 Capai 1,3 Juta Ton
“Setelah saya bebas, saya akan melanjutkan kasus-kasus yang masih tertunda (pending) khususnya kasus Indosurya, kasus Kresna, kasus KSP.”
“Itu yang menjadi tempat terpenting karena mereka di situ mempengaruhi hajat hidup ratusan ribu orang masyarakat Indonesia,” kata Alvin.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 30 Agustus 2022 menjatuhkan vonis penjara selama 4,5 tahun kepada Alvin Lim atas kasus pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz.
Alvian dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim dan telah melanggar Pasal 263 ayat 2 Jo Pasal ayat 1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.***