BNSP Turut Hadir: Konvensi Nasional RSKKNI Bahas Standar Kompetensi untuk Jasa Keuangan

Avatar photo

Rabu, 10 Juli 2024 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Konvensi Nasional RSKKNI Perkuat Kompetensi dan Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan di Double Tree by Hilton Honors Hotel di Surabaya (9/7/24). (Doc.Ist)

Foto : Konvensi Nasional RSKKNI Perkuat Kompetensi dan Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan di Double Tree by Hilton Honors Hotel di Surabaya (9/7/24). (Doc.Ist)

HAIUPDATE.COM – Double Tree by Hilton Honors Hotel di Surabaya menjadi saksi dari sebuah langkah penting dalam upaya meningkatkan kompetensi dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, (9/7/24).

Konvensi Nasional Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) yang berfokus pada perilaku pelaku usaha jasa keuangan, edukasi, dan perlindungan konsumen.

Acara ini menjadi implementasi konkret dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

UU P2SK bertujuan untuk mengembangkan dan memperkuat sektor keuangan di Indonesia.

Salah satu fokus utamanya adalah meningkatkan sistem perlindungan konsumen yang andal, pemberdayaan konsumen dan masyarakat, serta menumbuhkan kesadaran pelaku usaha jasa keuangan.

Untuk mencapai tujuan ini, diperlukan pengembangan kompetensi SDM di sektor jasa keuangan.

Konvensi Nasional RSKKNI Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan di hadiri oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi, yang memberikan sambutan hangat melalui media Zoom.

Juga dihadiri oleh, Anggota Komisioner BNSP, NS. Aji Martono dan Perwakilan dari Stankom Kemnaker RI, Benny Timbul bersama Adhi Djayapratama.

Hadir juga Kepala OJK Institut Agus Sugiarto dan Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen, Rizal Ramadhani, juga Kepala Departemen Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Bernard Widjaja.

Hadir juga Direktur Perencanaan Pengembangan SDM OJK, Ni Nyoman Puspani, juga Direktur Perilaku PUJK, Edukasi, Perlindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis, OJK Jawa Timur, Dedy Patria hadir juga Supriyono, Direktur Pengawas Asuransi Jiwa, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Termasuk pelaku usaha sektor keuangan, Asosiasi, Kadin, LSP dan Akademisi Perguruan Tinggi, Mereka hadir dalam Konvensi untuk memberikan pendapat dan masukan terhadap rancangan SKKNI, sehingga menghasilkan standar kompetensi yang fit sebagai acuan dalam peningkatan kualitas SDM sektor jasa keuangan.

Keterlibatan mereka menunjukkan komitmen bersama untuk menciptakan ekosistem jasa keuangan yang lebih kompeten dan terpercaya.

RSKKNI yang dihasilkan dari konvensi ini melengkapi berbagai SKKNI yang sudah ada di industri jasa keuangan.

Standar kompetensi ini tidak hanya menjadi acuan baru bagi industri, tetapi juga membuka potensi profesi baru di semua industri jasa keuangan.

Dalam era globalisasi dan persaingan ketat, memiliki standar kompetensi yang jelas dan diakui menjadi kebutuhan yang mendesak.

Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), NS Aji Martono, dalam sambutannya menekankan pentingnya pelaksanaan dan pengembangan sistem sertifikasi kompetensi kerja, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Ia menyatakan, “Semoga profesional di industri jasa keuangan terus berbenah dalam pengembangan dan penguatan SDM, khususnya di industri keuangan.”

Salah satu fokus utama dari konvensi ini adalah perlindungan konsumen.

Dengan adanya standar kompetensi yang jelas, pelaku usaha jasa keuangan diharapkan dapat memberikan layanan yang lebih baik dan terpercaya kepada konsumen.

Perlindungan konsumen tidak hanya tentang memberikan rasa aman, tetapi juga tentang memastikan bahwa konsumen mendapatkan informasi yang benar dan lengkap mengenai produk dan layanan keuangan yang mereka gunakan.

Kompetensi yang baik di kalangan pelaku usaha jasa keuangan akan berkontribusi pada peningkatan literasi dan edukasi keuangan di masyarakat.

Edukasi yang baik akan membuat konsumen lebih cerdas dalam memilih produk keuangan, memahami risiko, dan mengambil keputusan yang tepat.

Hal ini sangat penting mengingat tingkat literasi keuangan di Indonesia yang masih perlu ditingkatkan.

Hasil dari konvensi ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan konsumen, selaras dengan kode etik (code of conduct) yang berlaku di industri jasa keuangan.

Selain itu, konvensi ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi yang baik bagi para pelaku di industri jasa keuangan serta literasi dan edukasi bagi masyarakat Indonesia.

Tujuan akhir dari semua ini adalah memberikan perlindungan konsumen di seluruh sektor industri jasa keuangan.

Keterlibatan berbagai pihak dalam konvensi ini menunjukkan adanya komitmen bersama untuk menciptakan ekosistem jasa keuangan yang lebih kuat dan terpercaya.

Dengan adanya standar kompetensi yang jelas dan diakui, pelaku usaha jasa keuangan diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan mereka, sehingga dapat bersaing di pasar global.

Meski begitu, masih banyak tantangan yang harus dihadapi dalam implementasi standar kompetensi ini.

Salah satunya adalah memastikan bahwa seluruh pelaku usaha jasa keuangan memahami dan menerapkan standar kompetensi yang telah ditetapkan.

Selain itu, perlu ada upaya terus-menerus untuk meningkatkan literasi dan edukasi keuangan di masyarakat, agar mereka dapat memanfaatkan produk dan layanan keuangan dengan lebih baik.

Harapan besar disematkan pada hasil dari konvensi ini. Dengan adanya standar kompetensi yang fit dan diakui, diharapkan industri jasa keuangan di Indonesia dapat berkembang lebih baik dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional.

Selain itu, dengan adanya perlindungan konsumen yang kuat, masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menggunakan produk dan layanan keuangan.

Konvensi Nasional RSKKNI bidang Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen di Surabaya ini merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan kompetensi dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Dengan adanya standar kompetensi yang jelas dan diakui, diharapkan pelaku usaha jasa keuangan dapat memberikan layanan yang lebih baik dan terpercaya kepada konsumen.

Selain itu, dengan adanya edukasi dan literasi keuangan yang baik, masyarakat dapat menjadi lebih cerdas dalam memilih dan menggunakan produk keuangan.

Semua ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia dan menciptakan ekosistem jasa keuangan yang lebih kuat dan terpercaya.

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Haiindonesia.com dan Helloseleb.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 08531555778808781555778808111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Sertifikat Laut Merupakan Tindakan Ilegal, Aksi Pemagaran Laut Dicurigai untuk Bangun Lahan Reklamasi
Wamen Angga Raka Prabowo akan Tindak Tegas Platform yang Melanggar, Co Founder Jagat Barry Beagen Minta Maaf
Prabowo Perintahkan Bahan Baku Makan Bergizi Gratis Bersumber dari Desa untuk Gerakkan Ekonomi
19 Pesawat Masih dalam Kondisi Grounded, Fokus Citilink Tahun 2025 pada Restorasi Armada Pesawat
Sebut Prabowo Subianto Sebagai Presiden Pertama yang Lihat Tutup Buku APBN, Sri Mulyani: Itu Luar Biasa
Respons Masyarakat Terkait Keputusan Prabowo Subianto PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah
Banyak Pihak yang Tak Yakin dengan Target Pertumbuhan 8 Persen, Prabowo Subianto: Ya Kita Buktikan!
Termasuk Bahas PPN Menjadi 12 Persen, AHY Ungkap Pertemuan Ketua Umum Partai Pendukung dengan Prabowo
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 18:40 WIB

Ketua Umum Golkar Jelaskan Soal Gibran Rakabuming Raka Batal Hadiri Puncak HUT Ke-65 Ormas MKGR

Rabu, 15 Januari 2025 - 11:02 WIB

Ketua KPK Tanggapi Soal Kabar Belum Ditahannya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Karena Alasan Politik

Selasa, 14 Januari 2025 - 09:18 WIB

Partai Gerindra Tanggapi Soal Kans PDI Perjuangan Masuk di Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto

Jumat, 10 Januari 2025 - 08:19 WIB

Ditunggu Hari Senin Pagi, Begini Respons KPK Jika Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tak Hadiri Pemeriksaan

Selasa, 7 Januari 2025 - 09:06 WIB

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tak Bisa Hadiri Pemeriksaan KPK karena Ada Kegiatan yang Tak Bisa Ditnggalkan

Senin, 30 Desember 2024 - 11:18 WIB

Bertemu dengan Ketua Partai Politik Pendukung Pemerintah, Prabowo: Seminggu Sekali Pasti Ketemu

Kamis, 26 Desember 2024 - 13:48 WIB

Lakukan Pencekalan Mantan Menkumham Yasonna Laoly ke Luar Negeri, PDIP Persoalkan Tindakan KPK

Rabu, 25 Desember 2024 - 07:12 WIB

Akhirnya KPK Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Harun Masiku, Salah Satunya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Berita Terbaru