Jadi Saksi Kasus SYL, Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni Penuhi Panggilan KPK

Avatar photo

Sabtu, 23 Maret 2024 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni. (Instagram.com/@ahmadsahroni88)

Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni. (Instagram.com/@ahmadsahroni88)

HAIUPDATE.COM – Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat 22 Maret 2024.

Sahroni yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI tesebut akan diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi.

Terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Demikian disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 22 Maret 2024.

“Saksi Sahroni sudah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan tim penyidik,” kata Ali Fikri.

Sahroni semestinya dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK pada Jumat 8 Maret 2024 lalu.

Baca artikel lainnya di sini : Gempa Berkekuatan Magnitudo 6,1 Guncang Tuban, Jatim Terasa hingga Semarang dan Yogyakarta

Namun, dirinya tidak hadir lantaran tengah memiliki agenda lain yang sudah terjadwal.

Dalam perkara ini, KPK pernah menyebut bahwa adanya dugaan uang dari hasil korupsi SYL yang mengalir ke Partai Nasional Demokrat (NasDem) mencapai puluhan miliar.

Baca artikel lainnya di sini : Terkait Dugaan Tindak Pidana Perzinahan, Polisi Jadwalkan Periksa WNA Pelapor Penyanyi Dangdut Tisya Erni

“Selain itu ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana yang ditujukan untuk kepentingan Partai Nasdem.”

“Dengan nilai miliaran rupiah,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pada Jumat, 13 Oktober 2023.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka.

Kasus dugaan korupsi terkait pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang di lingkungan Kementan.

SYL juga telah telah didakwa melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp 44,5 Miliar pada periode 2020-2023 dan menerima suap sebanyak Rp40 miliar atas gratifikasi jabatan.

Dengan demikian, perbuatan SYL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.***

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Haiindonesia.com  dan Ekonominews.com

Untuk kebutuhan publikasi press release di portal berita ini, atau serentak di puluhan media online lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com:

WhatsApp Center: 08531555778808781555778808111157788.

Berita Terkait

Pemerintah Izinkan Koperasi Kelola Tambang, 2.500 Ha Lahan Tambang Rakyat Disiapkan
Prabowo Disambut Lautan Warga Di Monas Saat Karnaval Bersatu
Prabowo Dukung Kepemimpinan Anwar Ibrahim, ASEAN Dianggap Mampu Redam Konflik Regional
Tanggung Jawab Hukum Pihak Swasta pada Kontrak Pengadaan Bansos COVID-19
KPK Periksa Kasus EDC BRI, Digitalisasi Bank BUMN Diuji Integritasnya
KPK Telusuri Korupsi Teknologi BRI: 13 Dicegah, Eks Direksi Diperiksa
KPK Buka Opsi Periksa Bobby Nasution dalam Kasus Suap Proyek Jalan
Nadiem Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 14:17 WIB

Dreame Perluas Portofolio Produk Smart Living Lewat Ekosistem Smart Living di Ajang IFA 2026

Senin, 21 September 2026 - 14:13 WIB

Huawei Tingkatkan Solusi Stellar AI WAN, Percepat Adopsi AI di Berbagai Industri

Senin, 21 September 2026 - 09:11 WIB

Konvensi Manufaktur Dunia 2026 Resmi Dibuka di Hefei, Anhui

Senin, 21 September 2026 - 07:50 WIB

Comarch Diakui sebagai Pemimpin dalam IDC MarketScape 2026 untuk Solusi E-Invoicing yang Mematuhi Regulasi di Seluruh Dunia

Senin, 21 September 2026 - 07:00 WIB

Elong Hotel Technology Group Percepat Ekspansi Global melalui Elong Brand Family, Bidik “Second Growth Curve”

Senin, 21 September 2026 - 05:30 WIB

Huawei Hadirkan Stellar AI Campus Network Generasi Baru, Siapkan Infrastruktur Kampus AI

Senin, 21 September 2026 - 04:04 WIB

Sinergi AI dan Energi, David Sun Ungkap Masa Depan Industri Ketenagalistrikan di Ajang AESIEAP CEO Conference 2026

Senin, 21 September 2026 - 04:00 WIB

Enam Negara yang Jadi Wilayah Operasional Terumo di Asia Pasifik Raih Sertifikasi Best Workplaces™ dari Great Place To Work®

Berita Terbaru

Pers Rilis

Konvensi Manufaktur Dunia 2026 Resmi Dibuka di Hefei, Anhui

Senin, 21 Sep 2026 - 09:11 WIB