Kasus Pagar Laut Pantura di Tangerang, KKP akan Jatuhkan Sanksi Denda Sebesar Rp18 Juta per Kilometer

Avatar photo

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono. (Facebook.com @Sakti Wahyu Trenggono)

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono. (Facebook.com @Sakti Wahyu Trenggono)

HAIUPDATE.COM  – Pemilik pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten akan dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp18 juta per kilometer.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum merinci soal total denda terhadap pemilik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang ada di perairan Tangerang tersebut,

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan hal tersebut di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1/2025).

“Belum tahu persis (totalnya), itu bergantung pada luasan. Kalau (pagar di perairan Tangerang) itu kan 30 kilometer ya, per kilometer Rp18 juta,” kata Trenggono

Sebelumnya, KKP telah memanggil dan menerima pemeriksaan dua orang nelayan yang mengklaim pemasangan pagar laut itu.

Tahapan pemeriksaan terhadap orang yang mengatasnamakan memasang pagar laut tersebut, kini masih berlangsung dan dirinya tengah menunggu hasil pemeriksaan.

Pemasangan pagar laut di perairan Tangerang ini juga menjadi bahan koreksi KKP untuk memantau seluruh pergerakan melalui sistem “Ocean Big Data”.

“Saya koreksi dan perbaiki terus dengan sistem. Sebenarnya kalau kita sudah terimplementasi semuanya yang Ocean Big Data sudah ketahuan,” kata Trenggono.

Menteri KP menjelaskan bahwa pengungkapan pemilik pagar laut masih dilakukan pendalaman dengan berkoordinasi bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid.

Keterangan dari Menteri ATR menyebutkan ada dua orang yang terindikasi pelaku dan selanjutnya menjadi bahan diskusi untuk diserahkan kasusnya kepada aparat penegak hukum.

“Begitu kita dapat (pelakunya) akan didenda. Dari kami sanksi denda karena lebih ke arah sanksi administratif, kalau ada unsur pidana itu kepolisian,” kata Trenggono.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisidn.com dan Koperasipost.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Persda.com dan Jazirahnews.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Heijakarta.com dan Hallopapua.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).

Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).

Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.

Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

 

Berita Terkait

Pelantikan Pengurus Baru PROPAMI Surabaya Raya Perluas Edukasi Investasi
Integrasi Jaringan PR Newswire – PSPI Tingkatkan Efisiensi Distribusi Pers Rilis Klien ke Media Indonesia
Dari Euforia ke Realita: CSA Index September 2025 Turun ke 65,4
Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil
Puan Tegaskan DPR Akan Awasi Ketat Skema NIK Beli LPG 3 Kg
Tren Press Release Galeri Foto Perkuat Branding Dan Transparansi
Saham RAAM Tertekan, Aksi Beli Bos Besar Jadi Sinyal Keyakinan atau Strategi?
Investor Antusias, CSA Index Agustus 2025 Catat Lonjakan yang Jarang Terjadi
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 04:08 WIB

Seminar Ekonomi Karbon Digelar di PHBS, Shenzhen

Rabu, 29 Juli 2026 - 03:00 WIB

EVALUE, Operator SPKLU Terbesar di Taiwan, Ekspansi ke Indonesia dan Resmikan Kantor di Jakarta

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:05 WIB

HNS 2026 | Huawei Luncurkan Solusi Xinghe AI Campus Terbaru untuk Afrika Bagian Selatan

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:00 WIB

Waaree Renewable Technologies Limited Tandatangani Perjanjian ECI Untuk Memasuki Pasar Energi Terbarukan di Australia dan Selandia Baru

Selasa, 28 Juli 2026 - 04:58 WIB

Pertanian Modern Bertransformasi Menjadi Industri Berteknologi Tinggi: Chairman, Wens Foodstuff Group

Selasa, 28 Juli 2026 - 02:00 WIB

Bambu Lab A2L Kini Hadir di Indonesia: Printer 3D Format Besar yang Mudah Digunakan

Senin, 27 Juli 2026 - 13:52 WIB

Osome Bidik Gelombang Baru Perusahaan AI yang Memilih Singapura sebagai Basis Regional

Senin, 27 Juli 2026 - 05:28 WIB

Lianlian DigiTech dan UnionPay International Kembangkan Solusi Pembayaran Berbasis Agen AI untuk Proses Pengadaan Barang dan Jasa Global

Berita Terbaru

Pers Rilis

Seminar Ekonomi Karbon Digelar di PHBS, Shenzhen

Rabu, 29 Jul 2026 - 04:08 WIB