Kasus Pagar Laut Pantura di Tangerang, KKP akan Jatuhkan Sanksi Denda Sebesar Rp18 Juta per Kilometer

Avatar photo

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono. (Facebook.com @Sakti Wahyu Trenggono)

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono. (Facebook.com @Sakti Wahyu Trenggono)

HAIUPDATE.COM  – Pemilik pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten akan dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp18 juta per kilometer.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum merinci soal total denda terhadap pemilik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang ada di perairan Tangerang tersebut,

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan hal tersebut di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1/2025).

“Belum tahu persis (totalnya), itu bergantung pada luasan. Kalau (pagar di perairan Tangerang) itu kan 30 kilometer ya, per kilometer Rp18 juta,” kata Trenggono

Sebelumnya, KKP telah memanggil dan menerima pemeriksaan dua orang nelayan yang mengklaim pemasangan pagar laut itu.

Tahapan pemeriksaan terhadap orang yang mengatasnamakan memasang pagar laut tersebut, kini masih berlangsung dan dirinya tengah menunggu hasil pemeriksaan.

Pemasangan pagar laut di perairan Tangerang ini juga menjadi bahan koreksi KKP untuk memantau seluruh pergerakan melalui sistem “Ocean Big Data”.

“Saya koreksi dan perbaiki terus dengan sistem. Sebenarnya kalau kita sudah terimplementasi semuanya yang Ocean Big Data sudah ketahuan,” kata Trenggono.

Menteri KP menjelaskan bahwa pengungkapan pemilik pagar laut masih dilakukan pendalaman dengan berkoordinasi bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid.

Keterangan dari Menteri ATR menyebutkan ada dua orang yang terindikasi pelaku dan selanjutnya menjadi bahan diskusi untuk diserahkan kasusnya kepada aparat penegak hukum.

“Begitu kita dapat (pelakunya) akan didenda. Dari kami sanksi denda karena lebih ke arah sanksi administratif, kalau ada unsur pidana itu kepolisian,” kata Trenggono.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisidn.com dan Koperasipost.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Persda.com dan Jazirahnews.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Heijakarta.com dan Hallopapua.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).

Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).

Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.

Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

 

Berita Terkait

SapuLangit Media Center Perluas Distribusi Siaran Pers ke Lebih dari 200 Media Online untuk Manajemen Reputasi,ć
PROPAMI Soroti Kebutuhan SDM Bersertifikasi di Pasar Modal
Kecepatan Tayang Jadi Solusi Distribusi Press Release di Platform Media Sosial, Siarannews.com Gandeng NMN
Demi Jurnalisme yang Berkualitas, Hallo.id Menghadirkan Platform ‘Traktir Kopi’ untuk Apresiasi dari Pembaca
Demi Jurnalisme yang Berkualitas, Hallo.id Menghadirkan Platform ‘Traktir Kopi’ untuk Apresiasi dari Pembaca
Demi Jurnalisme yang Berkualitas, Hallo.id Menghadirkan Platform ‘Traktir Kopi’ untuk Apresiasi dari Pembaca
Demi Jurnalisme yang Berkualitas, Hallo.id Menghadirkan Platform ‘Traktir Kopi’ untuk Apresiasi dari Pembaca
Demi Jurnalisme yang Berkualitas, Hallo.id Menghadirkan Platform ‘Traktir Kopi’ untuk Apresiasi dari Pembaca
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Nestlé dan NBA mengumumkan kemitraan pemasaran internasional jangka panjang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:03 WIB

V-Key Umumkan Investasi Strategis Mayoritas di CloudsineAI untuk Memperkuat Keselamatan dan Keamanan AI dalam Ekonomi AI

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Daftar Perempuan Paling Berpengaruh di Asia 2026 Versi Fortune Mengungkapkan Pergeseran Lanskap Kekuatan Bisnis Seiring Sektor Teknologi dan Keuangan Jadi yang Terdepan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:55 WIB

Platform Asia Pasifik Baru VXA Hadirkan Pemerintah, Pelaku Dunia Usaha, dan Pemimpin Teknologi di Singapura untuk Membahas Konvergensi AI, Robotika, dan Keamanan Siber

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:05 WIB

Laporan riset global terbaru Habitat for Humanity: Tiga dari empat orang mengurangi pengeluaran untuk kebutuhan pokok demi memenuhi biaya tempat tinggal

Selasa, 6 Oktober 2026 - 01:15 WIB

ICP DAS Hadirkan Solusi Komunikasi Industri dan I/O yang Andal di Ajang Measurement and Control Show NEXT 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:40 WIB

XTransfer Tampilkan Solusi Penagihan Lokal Asia Tenggara di CAEXPO, Dukung Perdagangan Lintasnegara

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:53 WIB

E&R Engineering Siapkan Pabrik Baru di Malaysia: Tingkatkan Kapasitas Produksi Material Kemasan Global dan Layanan Lokal

Berita Terbaru