HAIUPDATE.COM – Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup terhadap Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin, terdakwa kasus pembunuhan berantai.
“Masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Hakim Ketua Suparna saat membacakan putusannya, Rabu (1/11/2023).
Suparna mengatakan, pasca putusan itu ketiga terdakwa tetap ditahan.
Selain itu, hakim juga mempersilahkan baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau Kuasa Hukum untuk pikir-pikir mempertimbangkan hasil putusan selama tujuh hari.
Baca Juga:
Jusuf Kalla Laporkan Agung Laksono ke Polisi Usai Saling Klaim Ketua Umum Palang Merah indonesia
Kasus Dugaan Penggelapan Dana oleh Managemennya, Artis Cantik Wika Salim Datangi Polda Metro Jaya
Gunakan Resep Palsu, 2 Wanita Pengedarkan Obat Penggugur Kandungan Ilegal Ditangkap Polisi
“Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan,” jelasnya.
Baca artikel lainnya di sini : Bursamediaonline.com Melayani Jasa Jual Beli dan Akuisisi Portal Berita yang Masih Berjalan dan Berkualitas
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Bekasi menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa pembunuhan berantai.
Yakni: Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin.
Baca Juga:
Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH, Tuntutannya Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar
Usai Periksa Remaja Pelaku Pembunuhan Ayah dan Neneknya di Jaksel, Polisi Ungkap Hasil Tes Urine
Penyaluran Pupuk Subsidi, Pemerintah Ungkap Alasan Gapoktan Harus Bertransformasi Menjadi Koperasi
Ketiganya dituntut atas kasus pembunuhan berencana di Bantargebang, Kota Bekasi.
JPU menilai ketiga terdakwa alias Wowon Cs terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan berencana.
Terhadap Ai Maimunah, M Riswandi, dan Ridwan Abdul Muiz yang juga istri dan anak terdakwa Wowon.
“Agar majelis hakim menjatuhkan mereka yang melakukan dan turut serta Wowon, Solihin dan M. Dede Solehuddin melakukan pembunuhan berencana.”
Baca Juga:
Menteri Perdagangan Budi Santoso Beri Tanggapan Terkait Masalah Harga MinyaKita yang Masih Tinggi
“Secara bersama-sama dijatuhi berupa pidana mati,“ ucap Omar Syarif Hidayat selaku Jaksa Penuntut Umum di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (2/10/2023) lalu.***