Kasus Pembunuhan Berantai, PN Bekasi Jatuhkan Vonis Hukuman Seumur Hidup terhadap Wowon Cs

Avatar photo

Kamis, 2 November 2023 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PN Bekasi Jatuhkan Vonis Hukuman Seumur Hidup terhadap Wowon Cs. (Dok. Haiupdate.com/M. Rifai Azhari)

PN Bekasi Jatuhkan Vonis Hukuman Seumur Hidup terhadap Wowon Cs. (Dok. Haiupdate.com/M. Rifai Azhari)

HAIUPDATE.COM – Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup terhadap Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin, terdakwa kasus pembunuhan berantai.

“Masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Hakim Ketua Suparna saat membacakan putusannya, Rabu (1/11/2023).

Suparna mengatakan, pasca putusan itu ketiga terdakwa tetap ditahan.

Selain itu, hakim juga mempersilahkan baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau Kuasa Hukum untuk pikir-pikir mempertimbangkan hasil putusan selama tujuh hari.

“Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan,” jelasnya.

Baca artikel lainnya di sini : Bursamediaonline.com Melayani Jasa Jual Beli dan Akuisisi Portal Berita yang Masih Berjalan dan Berkualitas

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Bekasi menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa pembunuhan berantai.

Yakni: Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin.

Ketiganya dituntut atas kasus pembunuhan berencana di Bantargebang, Kota Bekasi.

JPU menilai ketiga terdakwa alias Wowon Cs terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan berencana.

Terhadap Ai Maimunah, M Riswandi, dan Ridwan Abdul Muiz yang juga istri dan anak terdakwa Wowon.

“Agar majelis hakim menjatuhkan mereka yang melakukan dan turut serta Wowon, Solihin dan M. Dede Solehuddin melakukan pembunuhan berencana.”

“Secara bersama-sama dijatuhi berupa pidana mati,“ ucap Omar Syarif Hidayat selaku Jaksa Penuntut Umum di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (2/10/2023) lalu.***

Berita Terkait

Pemerintah Izinkan Koperasi Kelola Tambang, 2.500 Ha Lahan Tambang Rakyat Disiapkan
Prabowo Disambut Lautan Warga Di Monas Saat Karnaval Bersatu
Prabowo Dukung Kepemimpinan Anwar Ibrahim, ASEAN Dianggap Mampu Redam Konflik Regional
Tanggung Jawab Hukum Pihak Swasta pada Kontrak Pengadaan Bansos COVID-19
KPK Periksa Kasus EDC BRI, Digitalisasi Bank BUMN Diuji Integritasnya
KPK Telusuri Korupsi Teknologi BRI: 13 Dicegah, Eks Direksi Diperiksa
KPK Buka Opsi Periksa Bobby Nasution dalam Kasus Suap Proyek Jalan
Nadiem Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 22:00 WIB

LX Pantos Indonesia Tingkatkan Komitmen CSR dengan Merenovasi Sekolah di Bekasi

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:30 WIB

NILAI PENDAPATAN WISATA KESEHATAN ASAL INDONESIA DI MALAYSIA CETAK REKOR RM2,2 MILIAR, MHX KEMBALI HADIR DI YOGYAKARTA

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:18 WIB

WYF Himpun Lebih dari 400 Pelajar dalam Ajang Future Liberal Arts Leadership Summit di Makau

Senin, 24 Agustus 2026 - 03:00 WIB

Menjawab Pertumbuhan Pariwisata, Archipelago Hotels Terus Berkembang Menjangkau Beragam Pasar

Senin, 24 Agustus 2026 - 02:04 WIB

Gravity Game Unite Resmi Luncurkan Ragnarok Zero: Global pada 18 Agustus

Senin, 24 Agustus 2026 - 02:00 WIB

Sentosa Development Corporation Siapkan Visi Ambisius untuk Greater Sentosa dengan Landmark, Pantai, dan Atraksi Baru yang Mengubah Cara Warga Singapura Bermain, Bersantai, dan Berkumpul

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:37 WIB

Salon “Go Guangdong, Go Global” Sesi Indonesia Digelar di Guangzhou

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Xinhua Silk Road: Jurnalis Muda Afrika Jajaki Peluang Kerja Sama Baru Tiongkok-Afrika di Hunan

Berita Terbaru