Kejaksaan Agung Tanggapi Wacana Pemberian Tuntutan hingga 50 Tahun oleh Jaksa Penuntut Umum

Avatar photo

Rabu, 1 Januari 2025 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. (Dok. Kejati-papuabarat.kejaksaan.go.id)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. (Dok. Kejati-papuabarat.kejaksaan.go.id)

HAIUPDATE.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menanggapi soal wacana pemberian tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) hingga 50 tahun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyatakan pihaknya akan mengacu kepada peraturan yang ada.

Dikutip Adilmakmur.co.id, Harli Siregar menjelaskan bahwa pihaknya berada dalam tataran operasional, sehingga penegakan hukum akan mengacu regulasi saat ini.

“Jadi, harus dikembalikan kepada peraturan yang ada. Ya tentu Undang-Undang Tipikor (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.”

“Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi),” kata Harli di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Harli menyampaikan pernyataan tersebut untuk merespons Presiden Prabowo Subianto agar koruptor dihukum berat hingga 50 tahun.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa pemikiran Presiden tersebut dalam konteks pemikiran filosofis kemaslahatan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta, Senin (30/12/2024) mempersoalkan vonis pengadilan.

Presiden mengkritik hakim-hakim yang menjatuhkan vonis ringan kepada koruptor, terlebih jika potensi nilai kerugian negara akibat aksi rasuah itu mencapai ratusan triliun.

“Rakyat itu mengerti, rampok ratusan triliun vonisnya sekian (tahun),” kata Presiden di hadapan jajaran petinggi kementerian/lembaga dan kepala daerah saat memberi pengarahan dalam Musrenbangnas.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Arahbisnis.com dan Belanjaoke.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Delapannews.com dan Apakabarindonesia.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Heijakarta.com dan Hallopapua.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).

Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).

Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.

Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

 

Berita Terkait

Pemerintah Izinkan Koperasi Kelola Tambang, 2.500 Ha Lahan Tambang Rakyat Disiapkan
Prabowo Disambut Lautan Warga Di Monas Saat Karnaval Bersatu
Prabowo Dukung Kepemimpinan Anwar Ibrahim, ASEAN Dianggap Mampu Redam Konflik Regional
Tanggung Jawab Hukum Pihak Swasta pada Kontrak Pengadaan Bansos COVID-19
KPK Periksa Kasus EDC BRI, Digitalisasi Bank BUMN Diuji Integritasnya
KPK Telusuri Korupsi Teknologi BRI: 13 Dicegah, Eks Direksi Diperiksa
KPK Buka Opsi Periksa Bobby Nasution dalam Kasus Suap Proyek Jalan
Nadiem Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:41 WIB

NABR: Untuk Kedua Kalinya, Dinas Perikanan dan Satwa Liar A.S. Tolak Petisi Aktivis Untuk Mencantumkan Monyet Ekor Panjang Ke Dalam Undang-Undang Spesies Terancam Punah

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:56 WIB

Sekolah-Sekolah Terkemuka di Asia Tenggara Bergabung sebagai Cambridge English Educational Partners untuk Menyiapkan Talenta Masa Depan

Rabu, 15 Juli 2026 - 04:30 WIB

Pakar Sejarah PKT: Gansu Berperan Penting dalam “Long March”

Rabu, 15 Juli 2026 - 04:00 WIB

XCMG Perluas Program Pendidikan Kejuruan di Pasar Global untuk Menyiapkan Talenta Masa Depan, Bertepatan dengan Hari Keterampilan Pemuda Sedunia

Rabu, 15 Juli 2026 - 03:00 WIB

Casio Hadirkan Pengalaman Baru G-SHOCK di Roblox bagi Generasi Muda

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:38 WIB

Dewan Architects + Engineers Raih Dua Gelar sebagai Firma Arsitektur dan Desain Perhotelan Terbaik di Asia dalam Ajang AADA 2026

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:43 WIB

September Ini, SIAL Guangzhou Soroti Tujuh Tren yang Menentukan Arah Industri Makanan dan Minuman Tiongkok

Senin, 13 Juli 2026 - 06:36 WIB

KVB Futures Indonesia Kick Off Market Connect 2026, Dorong Literasi Trading yang Aman dan Bertanggung Jawab

Berita Terbaru