Tangani Berkas Perkara Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang, Kejaksaan Agung Tunjuk Tim Jaksa Peneliti

Avatar photo

Senin, 7 Agustus 2023 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan Layar, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. (Dok. Youtube.com/Al-Zaytun Official)

Tangkapan Layar, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. (Dok. Youtube.com/Al-Zaytun Official)

HAIUPDATE.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menunjuk tim jaksa peneliti untuk menangani berkas Panji Gumilang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan hal itu di Jakarta, Minggu, 5 Agustus 2023.

Kejagung juga telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dugaan penistaan agama atas nama Panji Gumilang dari Bareskrim Polri.

“Jampidum Kejagung telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor: B/59.a/ VIII/RES.1.1.1/2023/Dittipidum 1 Agustus 2023.”

Baca artikel lainnya di sini: Bareskrim Polri Buka Peluang Tersangka Baru Selain Panji Gumilang dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama

“Dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terhadap Tersangka APG,” ungkap Ketut Sumedana.

“Selanjutnya, Jampidum akan menunjuk tim jaksa peneliti (jaksa P-16) dalam penanganan perkara.”

“Dan akan mempelajari berkas perkara yang diterima serta memberikan petunjuk lengkap atau tidaknya berkas perkara,” sambungnya.

Berdasarkan pemberitahuan dari Bareskrim Polri, lanjut Ketut, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar:

1. Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

2. Dan/atau Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia”

“Dan/atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu,” tuturnya.

“Dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia,” imbuhnya.***

Berita Terkait

Pemerintah Izinkan Koperasi Kelola Tambang, 2.500 Ha Lahan Tambang Rakyat Disiapkan
Prabowo Disambut Lautan Warga Di Monas Saat Karnaval Bersatu
Prabowo Dukung Kepemimpinan Anwar Ibrahim, ASEAN Dianggap Mampu Redam Konflik Regional
Tanggung Jawab Hukum Pihak Swasta pada Kontrak Pengadaan Bansos COVID-19
KPK Periksa Kasus EDC BRI, Digitalisasi Bank BUMN Diuji Integritasnya
KPK Telusuri Korupsi Teknologi BRI: 13 Dicegah, Eks Direksi Diperiksa
KPK Buka Opsi Periksa Bobby Nasution dalam Kasus Suap Proyek Jalan
Nadiem Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:49 WIB

Gravity Game Unite (GGU) Tutup OBT MMORPG PC “Ragnarok Zero: Global” dengan Sukses Besar

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:45 WIB

Hainan: Etalase Kebijakan Pintu Terbuka Tiongkok

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:27 WIB

Crystal Lagoons Luncurkan Model Baru Small Lagoons by Crystal Lagoons™ Seluas 500 m², Menandai Akhir Era Kolam Renang Komersial

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:26 WIB

Haier Biomedical Raih Dua Peringkat Teratas dalam Laporan Euromonitor tentang Penjualan Peralatan Laboratorium Ilmu Hayati di Pasar Global, Tuntaskan Ekspansi Global dalam Tiga Tahap

Jumat, 29 Mei 2026 - 05:27 WIB

Desay SV Pamerkan Inovasi Mobilitas Berbasis AI di AEE 2026

Jumat, 29 Mei 2026 - 04:57 WIB

Huawei Raih Status Leader dalam 2026 Gartner® Magic Quadrant™ for Enterprise Wired and Wireless LAN Infrastructure Empat Tahun Berturut-turut

Jumat, 29 Mei 2026 - 03:15 WIB

Perkuat Hubungan dengan Masyarakat, Musim Mas Salurkan Hewan Kurban di Berbagai Wilayah Operasional

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:04 WIB

Tencent Games Lansir 45 Pengumuman Spektakuler di SPARK 2026, Tegaskan Masa Depan Gaming Generasi Berikutnya

Berita Terbaru

Pers Rilis

Hainan: Etalase Kebijakan Pintu Terbuka Tiongkok

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:45 WIB

Pers Rilis

Desay SV Pamerkan Inovasi Mobilitas Berbasis AI di AEE 2026

Jumat, 29 Mei 2026 - 05:27 WIB