PEMANGGILAN Direktur Utama PT Indomarco Adi Prima, Joedianto Soejonopoetro, sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos COVID-19 menyoroti kewajiban hukum bagi pihak swasta.
Joedianto diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (23/7/2025) di Gedung Merah Putih terkait dugaan korupsi pengadaan bansos Presiden di Jabodetabek pada 2020.
Dalam keterangan tertulisnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi terkait mekanisme kerja sama pengadaan bansos pada masa darurat pandemi.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Prabowo Disambut Lautan Warga Di Monas Saat Karnaval Bersatu
Prabowo Dukung Kepemimpinan Anwar Ibrahim, ASEAN Dianggap Mampu Redam Konflik Regional
KPK Periksa Kasus EDC BRI, Digitalisasi Bank BUMN Diuji Integritasnya

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemeriksaan atas nama JS sebagai Dirut PT Indomarco Adi Prima,” kata Budi.
Hingga saat ini, KPK belum menetapkan status tersangka pada pihak Indomarco dan menegaskan semua pemanggilan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti penyidikan.
Kerugian Negara Bansos COVID-19 Diduga Capai Ratusan Miliar Rupiah
KPK menyebut dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp125 miliar berdasarkan perhitungan awal hasil penyidikan terhadap pengadaan bansos Presiden 2020.
Baca Juga:
KPK Telusuri Korupsi Teknologi BRI: 13 Dicegah, Eks Direksi Diperiksa
KPK Buka Opsi Periksa Bobby Nasution dalam Kasus Suap Proyek Jalan
Nadiem Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
Dalam konferensi pers pada 26 Juni 2024, KPK menyampaikan modus utama pelanggaran hukum adalah penurunan kualitas barang yang disalurkan ke masyarakat penerima bantuan.
“Barang yang diterima masyarakat tidak sesuai spesifikasi kontrak, sehingga timbul kerugian negara,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat menyampaikan perkembangan kasus.
Presiden Joko Widodo pada 27 Juni 2024 menyatakan dukungannya atas upaya penegakan hukum dengan menegaskan, “Silakan KPK memproses kasus ini sesuai aturan yang berlaku.”
Pernyataan resmi Presiden dikutip dari laman Sekretariat Kabinet waktu itu sebagai bentuk komitmen pemerintah memberantas korupsi di masa darurat.
Baca Juga:
Proyek Rumah Eks Pejuang Timor Timur Diusut Kejaksaan, Wamen PU Diana Kusumastuti Diperiksa Jaksa
Penangkapan Diam-diam di Solo, Bos Tekstil Iwan Setiawan Lukminto Tersandung Dugaan Korupsi
Presiden Prabowo Subianto Menyambut Albanese, Dentuman Meriam dan Diplomasi di Tengah Krisis Global
Prinsip Hukum Kontrak Pengadaan Barang dalam Kondisi Darurat Pandemi
Pengadaan barang dan jasa dalam kondisi darurat seperti pandemi tetap tunduk pada aturan perundang-undangan, khususnya Perpres No.16 Tahun 2018 dan perubahannya.
Pasal 59 Perpres tersebut menyebut pengadaan darurat dapat dilakukan cepat, namun tidak membebaskan para pihak dari prinsip akuntabilitas, transparansi, dan spesifikasi teknis.
Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Indonesia, Dian Puji Simatupang, menegaskan vendor swasta tidak bisa berlindung di balik alasan keadaan darurat.
“Setiap penyedia barang pemerintah tetap berkewajiban memenuhi standar kontrak yang disepakati,” ujar Dian.
Kelalaian dalam memenuhi spesifikasi barang atau kesengajaan menurunkan kualitas berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tanggung Jawab Hukum Pihak Swasta dalam Rangkaian Tindak Pidana Korupsi
Perusahaan swasta yang menjadi penyedia barang bagi pemerintah tetap memiliki tanggung jawab hukum jika terlibat dalam persekongkolan atau penyimpangan spesifikasi.
Pakar hukum bisnis Universitas Airlangga, Herlien Budiono, menyatakan bahwa pelaku usaha wajib menjalankan prinsip kehati-hatian dalam setiap kontrak dengan pemerintah.
“Kontrak pengadaan bansos adalah kontrak publik yang memiliki dimensi hukum publik, sehingga pelanggarannya berkonsekuensi pidana,” kata Herlien dikutip dari Hukumonline.
Selain risiko pidana korupsi, perusahaan juga terancam sanksi administratif berupa pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) penyedia barang/jasa oleh LKPP.
Oleh karena itu, penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) menjadi penting untuk meminimalisir risiko hukum sekaligus melindungi reputasi perusahaan di mata publik.
Urgensi Peningkatan Pengawasan dalam Pengadaan Barang Masa Krisis Kesehatan
Kasus dugaan korupsi bansos COVID-19 juga menunjukkan lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan jasa selama masa krisis kesehatan nasional.
Pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menyarankan perlunya sistem kontrol lebih ketat dalam setiap tahapan pengadaan untuk mencegah penyimpangan.
“Dalam kondisi darurat sekalipun, aspek hukum tidak boleh diabaikan karena risiko korupsi justru lebih besar,” ujarnya.
Evaluasi sistem audit internal, monitoring pihak ketiga, dan penerapan teknologi informasi menjadi kunci memperkuat transparansi dan akuntabilitas pada masa darurat.
Dalam konteks ini, peran LKPP, BPKP, dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menutup celah penyalahgunaan dana publik dalam keadaan darurat.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoemiten.com dan Panganpost.com.
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Infoseru.com dan Poinnews.com.
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Jatengraya.com dan Hallobandung.com.
Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center