Gunakan Resep Palsu, 2 Wanita Pengedarkan Obat Penggugur Kandungan Ilegal Ditangkap Polisi

Avatar photo

Senin, 9 Desember 2024 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi obat penggugur kandungan. (Pixabay.com /HeungSoon)

Ilustrasi obat penggugur kandungan. (Pixabay.com /HeungSoon)

HAIUPDATE.COM – Polisi menangkap dua wanita yang mengedarkan obat penggugur kandungan secara ilegal dengan resep palsu di Desa Simpangan Utara, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Dua wanita yang ditangkap masing-masing berinisial berinisial PP (26) dan DS (30). Mereka diamankan pada Rabu (13/11/2024).

Dikutip Hellobekasi.com, kasus ini berawal saat PP menawari salah satu anggota grup Facebook berinisial ET, yang sedang mencari obat penggugur kandungan.

Percakapan mereka dilanjutkan melalui telepon WA yang menanyakan harga satu paket (obat penggugur kandungan).

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan hal itu dalam keterangannya, Sabtu (7/12/2024)

“Dalam percakapan telepon tersebut ET menanyakan berapa harga satu paket (obat penggugur kandungan), dan dijawab oleh tersangka PP yakni Rp1.150.000,” ujar Twedi Aditya

Selanjutnya, PP menghubungi DS yang berprofesi sebagai bidan di salah satu klinik wilayah Pasirgombong, Cikarang Utara, untuk memesan obat penggugur kandungan tersebut.

“Tersangka DS menyampaikan ada obatnya dengan harga Rp600 ribu per paket.”

“Kemudian DS membuat dua rangkap resep dokter palsu yang seolah-olah asli dikeluarkan dari klinik sesuai pesanan tersangka PP,” tuturnya.

Setelah itu DS langsung menebus resep palsu tersebut di salah satu apotek.

Dia kemudian membeli obat tersebut dengan harga Rp75 ribu per paket. Kemudian PP membayar kepadanya sebesar Rp600 ribu.

“Keesokan harinya sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka PP dan ET bertemu di parkiran motor Stasiun Cikarang untuk melakukan COD (cash on delivery) menunggu obat yang sedang diantar pesanan dari tersangka DS,” terangnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan dengan Pasal 138 ayat 2 juncto Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoekbis.com dan Pangannews.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Bogorterkini.com dan Hallopresiden.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 08531555778808781555778808111157788.

Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Aksi Sosial PROPAMI Care Disambut Penuh Syukur oleh Anak-anak Panti
Pintu Baja Harga Mulai 1 Jutaan? KODAI DOOR Hadirkan Pilihan Ekonomis dengan Kualitas Premium dan Bergaransi
Polisi Bekasi Selidiki Selebgram Mega Amalia Ramadanti, Dugaan Lakukan Penipuan Modus Arisan Daring
Polisi Dalami Penyebab Tewasnya 3 Orang dalam Satu Keluaga di dalam Rumahnya di Ciputat Timur, Tangsel
Usai Periksa Remaja Pelaku Pembunuhan Ayah dan Neneknya di Jaksel, Polisi Ungkap Hasil Tes Urine
Pentingnya Sinergi DPW dalam Pengesahan AD dan Laporan Kinerja 2023 di RUA RUALB PROPAMI 2024 di Ancol
Bimtek di Emte Highland Resort: KEMNAKER dan Project POP Jadikan SDM Disnaker Indramayu Lebih Solid dan Kompak
Tingkatkan Kompetensi SDM Antikorupsi: LSP KPK dan BNSP Sepakati Strategi Sertifikasi Nasional
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 02:00 WIB

BDx Indonesia Dukung Komunitas Terdampak Banjir di Sumatra

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:09 WIB

Beyond The Meeting Room: Aloft Surabaya Pakuwon City Perkuat MICE Lewat Pengalaman Meeting Interaktif

Jumat, 30 Januari 2026 - 06:11 WIB

DT One Luncurkan Tunz eSIM di Grab Indonesia, Hadirkan Layanan Konektivitas Global secara Instan bagi Wisatawan

Kamis, 29 Januari 2026 - 23:33 WIB

ULM Buka Enam Program Dokter Spesialis, Jawab Kebutuhan Kesehatan Masyarakat Kalimantan

Rabu, 28 Januari 2026 - 23:43 WIB

GAC AION V Memenuhi Kebutuhan Mobil Listrik Murni di Nordik dengan Keunggulan Multidimensi

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:24 WIB

Yili Group Mengawali 2026 dengan Menggelar Konferensi Bersama Mitra Bisnis di Asia Tenggara

Rabu, 28 Januari 2026 - 02:48 WIB

Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) Setujui Pil GLP‑1 Pertama untuk Manajemen Berat Badan, Tawarkan Efektivitas Setara Suntikan

Kamis, 22 Januari 2026 - 01:12 WIB

LEPAS Resmikan Showroom Pertama di Dunia yang Berlokasi di Indonesia, Membuka Babak Baru di Pasar NEV

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

BDx Indonesia Dukung Komunitas Terdampak Banjir di Sumatra

Senin, 2 Feb 2026 - 02:00 WIB