HAIUPDATE.COM – Sebanyak 12 pucuk senjata api yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada saat melakukan penggeledahan di rumah dinas (Rumdin) Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dilimpahkan ke kepolisian.
Kini, penanganan terkait penyelidikan dari kepemilikan senjata api itu diambil alih oleh Mabes Polri
Yaitu melalui Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri dan Dittipidum Bareskrim Polri.
Baca Juga:
Terkait Dugaan Korupsi Proyek Iklan Bank BJB, KPK akan Panggil Mantan GubernurJabar Ridwan Kamil
Mentan Andi Amran Sulaiman akan Tindak Atau Segel Pengusaha yang Jual Harga Pangan di Atas HET
Sebelumnya untuk legalitas 12 senjata api itu akan didalami oleh Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Metro Jaya yang berkoordinasi dengan Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri
Baca artikel lainnya di sini: Keberadaan Syahrul Yasin Limpo Tak Diketahui, Jokowi Tunjuk Harvick Hasnul Qolbi Jadi Mentan Ad Interim
“Saat ini 12 senpi tersebut sudah diamankan di Baintelkam Polri. Tentunya akan diteliti,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
“Akan dicocokkan dengan data yang ada di Baintelkam Polri,” imbuh hmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 3 Oktober 2023.
Baca Juga:
Ketua KPK Tanggapi Soal Kabar Belum Ditahannya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Karena Alasan Politik
“Kemudian, saat ini penyelidikan ditangani oleh Dittipidum Bareskrim Polri,” imbuhnya.
Adapun untuk penyelidikan tersebut nantinya untuk mengetahui kepemilikan senjata dari 12 senjata api laras pendek itu dengan mencocokkan datanya di Baintelkam Polri.
“12 senpi itu jenisnya laras pendek. Nanti dilihat ya dari data Baintelkam Polri, ini senjata milik siapa.”
“Kemudian senjata ini peruntukannya apakah untuk membela diri atau koleksi apakah untuk berburu nanti ada datanya di Baintelkam Polri,” jelasnya.***
Baca Juga:
KPK Segera Umumkan ke Publik, Hasil Analisis Klarifikasi Kaesang Pangarep ‘Nebeng’ Jet Pribadi ke AS