Rusak Ekosistem Mangrove dan Pesisir di Babel, KLHK Tindak Investor Tambang Timah Ilegal

Avatar photo

Rabu, 12 April 2023 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Ekosistem Mangrove. (Pixabay.com/dslr99)

Ilustrasi Ekosistem Mangrove. (Pixabay.com/dslr99)

HALLOUPDATE.COM – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menindak pemodal alias cukong tambang timah ilegal yang telah merusak ekosistem mangrove dan pesisir di Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan tersangka berinisial TJC alias ABC yang berusia 59 tahun itu terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

“Tersangka merupakan pemodal dari kegiatan tambang timah ilegal di Belitung Timur,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa 11 April 2023.

Tersangka dijerat dengan Pasal 98 atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup junto Pasal 55 ayat (1) KUHP atas perbuatannya yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Baca artikel penting lainnya di media online Bisnisnews.com – salah satu portal berita terbaik di Indonesia.

Pada 3 Maret 2023 KLHK telah menetapkan status tersangka kepada tiga pelaku lainnya.

Mereka adalah RA (23), S (49), dan MR (37) yang menjabat sebagai koordinator lapangan kegiatan penambangan pasir timah ilegal di tiga titik lokasi yang berbeda.

Ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah diterbitkan permintaan penerbitan DPO kepada Bareskrim POLRI oleh Direktur Penegakan Hukum Pidana pada 13 Juni 2022.

Tersangka RA (23) berhasil ditangkap kembali pada operasi pencarian gabungan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan, Kepolisian Sektor (Polsek) Ogan Komering Ilir (OKI), dan Gakkum KLHK, pada 23 Agustus 2022.

Selama penyidikan, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba. Sedangkan, dua tersangka lainnya masih buron.

“Kami menemukan cukong atau pemodal dari kejahatan ini.”

“Kenapa kami menyampaikan progres ini? Karena kami sedang mendalami bagaimana jaringan-jaringan kegiatan tambang ilegal yang sudah merusak lingkungan begitu masif di Belitung Timur,” kata Rasio.

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda menjelaskan pengembangan kasus itu berdasarkan atas keterangan yang diperoleh dari ketiga tersangka lainnya, bahwa tersangka TJC menjadi cukong yang memiliki lokasi penampungan dan peralatan pengolahan yang biasa disebut “meja goyang” pasir timah dekat Jembatan Kota Manggar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Penyidik Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, TJC memiliki peralatan “meja goyang” yang berfungsi untuk pemurnian timah.

“Kami sudah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, permintaan keterangan ahli, penyitaan barang bukti, dan sebagainya.”

“Kami sekarang sudah melakukan penyusunan berkas perkara, jadi sebentar lagi kami koordinasi dengan jaksa mudah-mudahan bisa cepat P21,” kata Yazid.

Berita Terkait

Prabowo Perintahkan Bahan Baku Makan Bergizi Gratis Bersumber dari Desa untuk Gerakkan Ekonomi
19 Pesawat Masih dalam Kondisi Grounded, Fokus Citilink Tahun 2025 pada Restorasi Armada Pesawat
Sebut Prabowo Subianto Sebagai Presiden Pertama yang Lihat Tutup Buku APBN, Sri Mulyani: Itu Luar Biasa
Respons Masyarakat Terkait Keputusan Prabowo Subianto PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah
Banyak Pihak yang Tak Yakin dengan Target Pertumbuhan 8 Persen, Prabowo Subianto: Ya Kita Buktikan!
Termasuk Bahas PPN Menjadi 12 Persen, AHY Ungkap Pertemuan Ketua Umum Partai Pendukung dengan Prabowo
MA Tolak Kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk Status Pailit, Pemerintah Berikan Sejumlah Insentif agar Survive
Hingga 31 Januari 2025, Persrilis.com Beri Diskon 50 Persen di 150+ Portal Berita Jaringan Sapulangit Media
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:03 WIB

Presiden Meksiko Tanggapi Keinginan Donald Trump Ubah Nama Teluk Meksiko Jadi Teluk Amerika

Selasa, 24 Desember 2024 - 13:55 WIB

Mantan Presiden AS Bill Clinton Dirawat di Georgetown University Medical Center di Washington, Alami Demam

Rabu, 7 Agustus 2024 - 08:16 WIB

Seorang WNI Meninggal Dunia di Kawasan Jashore, Imbas Kerusuhan yang Terjadi di Negara Bangladesh

Sabtu, 20 Juli 2024 - 14:41 WIB

Soal Gangguan Teknologi Informasi Secara Global, Pihak CrowdStrike Sampaikan Permohonan Maaf

Senin, 15 Juli 2024 - 11:08 WIB

Pertama Sejak 1981, Insiden Penembakan Donald Trump adalah Upaya Pembunuhan Calon Presiden AS

Sabtu, 11 Mei 2024 - 21:38 WIB

Soal Penutupan Paksa Kantor Berita Al Jazeera di Yerusalem oleh Israel, Palestina Beri Tanggapan

Minggu, 14 April 2024 - 14:22 WIB

PM Israel Benjamin Netanyahu Berì Ancaman akan Bahayakan Siapapun yang Membahayakan Negaranya

Jumat, 22 Desember 2023 - 21:57 WIB

BNSP dan KJRI Hongkong Bahas Peningkatan Kualitas Sertifikasi Profesi

Berita Terbaru