Tak Ada Cukup Bukti, Polisi Ungkap Alasan Hentikan Penanganan Laporan Suami Kasus KDRT Depok

Avatar photo

Rabu, 9 Agustus 2023 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (Pixabay.com/geralt)

Ilustrasi Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (Pixabay.com/geralt)

HAIUPDATE.COM – Laporan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh suami, Bani Idham Bayumi terhadap istrinya, Putri Balqis, dihentikan proses pengusutannya oleh Polda Metro Jaya.

Dalam kasus tersebut, pasangan suami istri tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dibuat masing-masing pihak.

“Terkait kasus KDRT Depok, laporan suaminya terhadap istrinya kita hentikan,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, Rabu, 9 Agustus 2023.

Adapun keputusan penghentian proses penanganan kasus KDRT tersebut merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan hari ini Rabu 9 Agustus 2023.

Baca artikel lainnya di sini: Divisi Propam Polri Tangani Kasus Perselingkuhan, KDRT, Penelantaran Anak dan Perbuatan Asusila Iptu MIP

Penghentian proses penanganan laporan tersebut dilakukan dikarenakan tidak adanya cukup bukti yang menguatkan dalam gelar perkara.

“(Alasan laporan dihentikan karena) tidak cukup bukti,” kata Hengki Haryadi.

Diberitakan sebelumnya, Polisi menangkap Bani Idham Bayumi, suami dari kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Putri Balqis.

Dalam kasus tersebut, keduanya menjadi tersangka atas saling lapornya.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa saat ini Bani sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

“(Penahanan) Bertempat di Rutan Tahti Polda Metro Jaya,” kata Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).

Hengki menuturkan, penangkapan terhadap Bani dilakukan pada hari Selasa (4/7/2023) kemarin dan kemudian dilakukan penahanan.

Sesuai dengan yang termuat sebagaimana dalam Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT (PKDRT).

Dalam kasus tersebut, Bani juga dikenakan Pasal 64 KUHP dikarenakan perbuatan berulang atau berlanjut (voortgezette handeling).

“Dengan ancamanan pidana maksimal 5 tahun penjara juncto pasal 64 KUHP,” jelasnya, dikutip dari PMJ News.***

Berita Terkait

Polisi Dalami Penyebab Tewasnya 3 Orang dalam Satu Keluaga di dalam Rumahnya di Ciputat Timur, Tangsel
Gunakan Resep Palsu, 2 Wanita Pengedarkan Obat Penggugur Kandungan Ilegal Ditangkap Polisi
Usai Periksa Remaja Pelaku Pembunuhan Ayah dan Neneknya di Jaksel, Polisi Ungkap Hasil Tes Urine
Pentingnya Sinergi DPW dalam Pengesahan AD dan Laporan Kinerja 2023 di RUA RUALB PROPAMI 2024 di Ancol
Bimtek di Emte Highland Resort: KEMNAKER dan Project POP Jadikan SDM Disnaker Indramayu Lebih Solid dan Kompak
Tingkatkan Kompetensi SDM Antikorupsi: LSP KPK dan BNSP Sepakati Strategi Sertifikasi Nasional
Mayat Pasangan Suami Istri Lansia Gegerkan Warga Cipondoh Tangerang, Ditemukan Pisau di Dekat Korban
Usai Tegur 5 Orang yang Mencurigakan, Pria di Tambora, Jakarta Barat Malah Jadi Korban Pembacokan
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 07:06 WIB

Partai Demokrat Merespons Positif Terkait Pernyataan Presiden Soal Peluang AHY Ikuti Jejak SBY di 2030

Kamis, 6 Februari 2025 - 17:54 WIB

Soal Rencana Perombakan Kabinet di Internal Kabinet Merah Putih, Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara

Sabtu, 25 Januari 2025 - 14:44 WIB

Mensesneg Prasetyo Hadi Ucapkan Selamat HUT ke Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri

Sabtu, 25 Januari 2025 - 14:10 WIB

Respons Titiek Soeharto Soal Kemungkinan Sikap Politik PDIP Bergabung ke Pemerintahan Prabowo

Minggu, 19 Januari 2025 - 18:40 WIB

Ketua Umum Golkar Jelaskan Soal Gibran Rakabuming Raka Batal Hadiri Puncak HUT Ke-65 Ormas MKGR

Rabu, 15 Januari 2025 - 11:02 WIB

Ketua KPK Tanggapi Soal Kabar Belum Ditahannya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Karena Alasan Politik

Selasa, 14 Januari 2025 - 09:18 WIB

Partai Gerindra Tanggapi Soal Kans PDI Perjuangan Masuk di Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto

Minggu, 12 Januari 2025 - 19:28 WIB

PDIP Ungkap Sikapnya Terkait Hubungannya dengan Pemerintahan Prabowo Subianto, Bukan Sikap Oposisi

Berita Terbaru