Rusak Ekosistem Mangrove dan Pesisir di Babel, KLHK Tindak Investor Tambang Timah Ilegal

Avatar photo

Rabu, 12 April 2023 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Ekosistem Mangrove. (Pixabay.com/dslr99)

Ilustrasi Ekosistem Mangrove. (Pixabay.com/dslr99)

HALLOUPDATE.COM – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menindak pemodal alias cukong tambang timah ilegal yang telah merusak ekosistem mangrove dan pesisir di Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan tersangka berinisial TJC alias ABC yang berusia 59 tahun itu terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

“Tersangka merupakan pemodal dari kegiatan tambang timah ilegal di Belitung Timur,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa 11 April 2023.

Tersangka dijerat dengan Pasal 98 atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup junto Pasal 55 ayat (1) KUHP atas perbuatannya yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Baca artikel penting lainnya di media online Bisnisnews.com – salah satu portal berita terbaik di Indonesia.

Pada 3 Maret 2023 KLHK telah menetapkan status tersangka kepada tiga pelaku lainnya.

Mereka adalah RA (23), S (49), dan MR (37) yang menjabat sebagai koordinator lapangan kegiatan penambangan pasir timah ilegal di tiga titik lokasi yang berbeda.

Ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah diterbitkan permintaan penerbitan DPO kepada Bareskrim POLRI oleh Direktur Penegakan Hukum Pidana pada 13 Juni 2022.

Tersangka RA (23) berhasil ditangkap kembali pada operasi pencarian gabungan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan, Kepolisian Sektor (Polsek) Ogan Komering Ilir (OKI), dan Gakkum KLHK, pada 23 Agustus 2022.

Selama penyidikan, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba. Sedangkan, dua tersangka lainnya masih buron.

“Kami menemukan cukong atau pemodal dari kejahatan ini.”

“Kenapa kami menyampaikan progres ini? Karena kami sedang mendalami bagaimana jaringan-jaringan kegiatan tambang ilegal yang sudah merusak lingkungan begitu masif di Belitung Timur,” kata Rasio.

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda menjelaskan pengembangan kasus itu berdasarkan atas keterangan yang diperoleh dari ketiga tersangka lainnya, bahwa tersangka TJC menjadi cukong yang memiliki lokasi penampungan dan peralatan pengolahan yang biasa disebut “meja goyang” pasir timah dekat Jembatan Kota Manggar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Penyidik Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, TJC memiliki peralatan “meja goyang” yang berfungsi untuk pemurnian timah.

“Kami sudah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, permintaan keterangan ahli, penyitaan barang bukti, dan sebagainya.”

“Kami sekarang sudah melakukan penyusunan berkas perkara, jadi sebentar lagi kami koordinasi dengan jaksa mudah-mudahan bisa cepat P21,” kata Yazid.

Berita Terkait

Pelantikan Pengurus Baru PROPAMI Surabaya Raya Perluas Edukasi Investasi
Integrasi Jaringan PR Newswire – PSPI Tingkatkan Efisiensi Distribusi Pers Rilis Klien ke Media Indonesia
Dari Euforia ke Realita: CSA Index September 2025 Turun ke 65,4
Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil
Puan Tegaskan DPR Akan Awasi Ketat Skema NIK Beli LPG 3 Kg
Tren Press Release Galeri Foto Perkuat Branding Dan Transparansi
Saham RAAM Tertekan, Aksi Beli Bos Besar Jadi Sinyal Keyakinan atau Strategi?
Investor Antusias, CSA Index Agustus 2025 Catat Lonjakan yang Jarang Terjadi
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 00:08 WIB

AutoFlight Sukses Lakukan Pengiriman Teh dengan eVTOL Kelas 2 Ton Pertama di Tiongkok

Jumat, 17 April 2026 - 23:49 WIB

Ant International, IFC, dan GCash Kembangkan “Sustainability Impact Scorecard” sebagai Inovasi yang Memperluas Akses Pembiayaan UMKM

Jumat, 17 April 2026 - 13:28 WIB

Laporan IDC: Angka Penjualan Robot Vacuum Dreame Tumbuh Lebih dari 100%, Perkuat Kepemimpinan di Asia Tenggara lewat Peluncuran X60 Ultra

Jumat, 17 April 2026 - 12:50 WIB

XTransfer Tampilkan Solusi Pembayaran Lintasnegara di INDO INTERTEX & INATEX 2026, Dukung UKM Tekstil

Jumat, 17 April 2026 - 08:46 WIB

Liu Yifei Jadi “Global Brand Ambassador (Smart Large Home Appliances)”, Dreame Catat Penjualan Impresif di Asia Tenggara

Jumat, 17 April 2026 - 07:10 WIB

Pedoman Pertama tentang Penanganan Neuropati Perifer untuk Apoteker di Asia Pasifik

Jumat, 17 April 2026 - 07:03 WIB

CGTN: Pertukaran Budaya Mempererat Hubungan Persahabatan Tiongkok-Vietnam

Kamis, 16 April 2026 - 09:26 WIB

AESC dan NEXTES Jalin Kerja Sama Strategis untuk Pasokan Sel Penyimpanan Energi 1,5 GWh, Pesanan dengan Volume Terbesar di Jepang pada 2026

Berita Terbaru