Rusak Ekosistem Mangrove dan Pesisir di Babel, KLHK Tindak Investor Tambang Timah Ilegal

Avatar photo

Rabu, 12 April 2023 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Ekosistem Mangrove. (Pixabay.com/dslr99)

Ilustrasi Ekosistem Mangrove. (Pixabay.com/dslr99)

HALLOUPDATE.COM – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menindak pemodal alias cukong tambang timah ilegal yang telah merusak ekosistem mangrove dan pesisir di Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan tersangka berinisial TJC alias ABC yang berusia 59 tahun itu terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

“Tersangka merupakan pemodal dari kegiatan tambang timah ilegal di Belitung Timur,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa 11 April 2023.

Tersangka dijerat dengan Pasal 98 atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup junto Pasal 55 ayat (1) KUHP atas perbuatannya yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Baca artikel penting lainnya di media online Bisnisnews.com – salah satu portal berita terbaik di Indonesia.

Pada 3 Maret 2023 KLHK telah menetapkan status tersangka kepada tiga pelaku lainnya.

Mereka adalah RA (23), S (49), dan MR (37) yang menjabat sebagai koordinator lapangan kegiatan penambangan pasir timah ilegal di tiga titik lokasi yang berbeda.

Ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah diterbitkan permintaan penerbitan DPO kepada Bareskrim POLRI oleh Direktur Penegakan Hukum Pidana pada 13 Juni 2022.

Tersangka RA (23) berhasil ditangkap kembali pada operasi pencarian gabungan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan, Kepolisian Sektor (Polsek) Ogan Komering Ilir (OKI), dan Gakkum KLHK, pada 23 Agustus 2022.

Selama penyidikan, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba. Sedangkan, dua tersangka lainnya masih buron.

“Kami menemukan cukong atau pemodal dari kejahatan ini.”

“Kenapa kami menyampaikan progres ini? Karena kami sedang mendalami bagaimana jaringan-jaringan kegiatan tambang ilegal yang sudah merusak lingkungan begitu masif di Belitung Timur,” kata Rasio.

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda menjelaskan pengembangan kasus itu berdasarkan atas keterangan yang diperoleh dari ketiga tersangka lainnya, bahwa tersangka TJC menjadi cukong yang memiliki lokasi penampungan dan peralatan pengolahan yang biasa disebut “meja goyang” pasir timah dekat Jembatan Kota Manggar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Penyidik Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, TJC memiliki peralatan “meja goyang” yang berfungsi untuk pemurnian timah.

“Kami sudah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, permintaan keterangan ahli, penyitaan barang bukti, dan sebagainya.”

“Kami sekarang sudah melakukan penyusunan berkas perkara, jadi sebentar lagi kami koordinasi dengan jaksa mudah-mudahan bisa cepat P21,” kata Yazid.

Berita Terkait

Indonesia-Palestina Perkuat Solidaritas Lewat Diplomasi Pangan di Tengah Krisis Gaza
Harga Pangan Nasional Menurun, Cabai dan Ikan Tetap Picu Kegelisahan Konsumen
Pasar Semakin Sehat dan Stabil, CSA Index Catat Sentimen Positif dari Pelaku Investasi
Termasuk PT Adaro Indonesia dan PT Kaltim Prima Coal, KESDM Wajibkan 7 Perusahaan Lakukan Hilirisasi
Persrilis.com Siap Publikasikan Press Release Anda, Jika Ingin Tampil di Media Ekonomi dan Bisnis
Kalahkan Serapan Tahunan 7 Tahun Terakhir, Serapan Beras Bulog Bulan April 2025 Capai 1,3 Juta Ton
Diapresiasi, Pemberdayaan Masyarakat Adat PEP Donggi Matindok Field dan Program Pertanian Berkelanjutan JOB Tomori
Di Tengah Krisis Global, PPJKI dan BPKH Tekankan Inovasi SWF Syariah Sebagai Solusi Investasi Berkelanjutan
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 08:00 WIB

Israel Hancurkan Suwayda, Suriah Serahkan Kontrol ke Pemimpin Druze Lokal

Minggu, 22 Juni 2025 - 07:32 WIB

Ketika Amerika Pamer Kekuatan, Dunia Hadapi Bahaya Salah Hitung

Sabtu, 10 Mei 2025 - 06:34 WIB

Intensifikasi Kerja Sama Strategis, Presiden Rusia Vladimir Putin dan Presiden Tiongkok Xi Jinping Bersepakat

Senin, 3 Maret 2025 - 13:48 WIB

Berselisih dengan Kardinal Soal Defisit Keuangan Vatikan, Kondisi Paus Fransiskus Sebelum Dirawat

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:03 WIB

Presiden Meksiko Tanggapi Keinginan Donald Trump Ubah Nama Teluk Meksiko Jadi Teluk Amerika

Selasa, 7 Januari 2025 - 11:44 WIB

Telah Menjadi Anggota Penuh BRICS, Tiongkok Ucapkan Selamat Kepada Indonesia

Selasa, 24 Desember 2024 - 13:55 WIB

Mantan Presiden AS Bill Clinton Dirawat di Georgetown University Medical Center di Washington, Alami Demam

Rabu, 7 Agustus 2024 - 08:16 WIB

Seorang WNI Meninggal Dunia di Kawasan Jashore, Imbas Kerusuhan yang Terjadi di Negara Bangladesh

Berita Terbaru

Foto : PROPAMI CUP VI 2025 di TriboOn Mini Soccer, Jeruk Purut, Jakarta Selatan (19/7/25). (Doc.Ist)

Sport

Ajang Tahunan PROPAMI CUP VI Satukan Lintas Profesi

Minggu, 20 Jul 2025 - 02:20 WIB

Personil BPBD Kabupaten Aceh Besar memadamkan kebakaran lahan di Kecamatan Lembah Seulawah. (BPBD Kabupaten Aceh Besar)

Nusantara

Cuaca Ekstrem & Lalai Manusia: Pemicu Karhutla Sumatra 2025

Selasa, 15 Jul 2025 - 08:07 WIB