Tanggapi Putusan MK soal Batas Usia Maksimal Capres, Prabowo: Alhamdulillah, Mari Jalankan Demokrasi

Avatar photo

Senin, 23 Oktober 2023 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto. (Facebook.com/@Prabowo Subianto )

Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto. (Facebook.com/@Prabowo Subianto )

HAIUPDATE.COM – Calon presiden (capres) usungan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal batas usia maksimal capres dan cawapres.

MK memutuskan untuk menolak gugatan uji materi UU Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres maksimal 70 tahun.

Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh tiga warga negara Indonesia (WNI) bernama Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, yang diwakili oleh 98 orang advokat tergabung dalam Forum Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan Hak Asasi Manusia.

“Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” kata Hakim Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin, 23 Oktober 2023.

Terkait batas usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun, MK berkesimpulan bahwa permohonan tersebut telah kehilangan objek.

Baca artikel lainnya di sini : Sapu Langit Digital Melayani Jasa Pembuatan Media Online yang Berkualitas dengan Paket Hemat

Karena Pasal 169 huruf q UU Pemilu telah memiliki pemaknaan baru sebagaimana putusan MK terbaru pada tanggal 16 Oktober 2023.

“Pokok permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah kehilangan objek,” kata MK menolak gugatan uji materi UU Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres maksimal 70 tahun.

Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh tiga warga negara Indonesia (WNI) bernama Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, yang diwakili oleh 98 orang advokat tergabung dalam Forum Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan Hak Asasi Manusia.

“Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” kata Hakim Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.

Terkait batas usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun, MK berkesimpulan bahwa permohonan tersebut telah kehilangan objek, karena Pasal 169 huruf q UU Pemilu telah memiliki pemaknaan baru sebagaimana putusan MK terbaru pada tanggal 16 Oktober 2023.

“Pokok permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah kehilangan objek,” kata Anwar Usman membacakan konklusi.

Atas putusan tersebut, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari seorang hakim konstitusi, yakni Hakim Suhartoyo.

Prabowo Subianto bersyukur Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) soal batas usia maksimal capres dan cawapres.

“Alhamdulillah, mari jalankan demokrasi yang sebaik-baiknya; yang penting rukun, sejuk, damai,” kata Prabowo Subianto dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.

Dia pun mengaku aneh ada gugatan uji materi UU Pemilu yang mempermasalahkan usia capres dan cawapres, mulai dari soal terlalu muda hingga terlalu tua.

“Kalau begini, terlalu muda, dan kalau begitu, terlalu tua. Kumaha (Bagaimana), ya, kan?” tambah Prabowo Subianto.

Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan biarlah demokrasi di Indonesia berjalan dengan baik dan rakyat memilih yang terbaik.***

Berita Terkait

Politisi PDI Perjuangan Pramono Anung Pastikan Mundur dari Menteri Sekretaris Kabinet, Bulan September 2024
Giliran Istana Tanggapi Isu Keretakan Hubungan antara Presiden Jokowi dengan Presiden Terpilih Prabowo Subianto
Bahlil Lahadalia Segera Menjadi Ketua Umum Partai Golkar Periode 2024 – 2029, Airlangga Hartarto Lengser
Terkait Mundurnya Airlangga Hartarto dari Ketua Umum Partai Golkar; Hasto Kristiyanto Telah Lapor Megawati
Tak Buru-buru Umumkan Dukungannya di Pilkada Jakarta 2024, AHY Ungkap Alasan Partai Demokrat
Ditemui 2 Pimpinan DPP Partai Gerindra, Begini Penjelasan Pihak Habib Rizieq Shihab Soal Agenda Pertemuan
Terkait Dukungan PAN yang akan Diberikan dengan Syarat Khusus, Begini Tanggapan Anies Baswedan
Gus Muhaimin Disebut Ketua Umum NasDem Surya Paloh Sudah Melangkahi Kemajuan yang Dicapainya
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 15 Agustus 2024 - 09:39 WIB

Lakukan Kekerasan kepada Selebgram Cantik Cut Intan Nabila, Sang Suami Ditangkap Polisi di Kawasan Kemang

Selasa, 13 Agustus 2024 - 09:23 WIB

Masih dalam Kandungannya, Artis Cantik Jessica Iskandar Ungkap Jenis Kalamin Anak Ketiga

Sabtu, 22 Juni 2024 - 11:03 WIB

Penyanyi Virgoun Tak Sendirian, Polisi Juga Tangkap Seorang Wanita dengan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu

Rabu, 15 Mei 2024 - 10:04 WIB

KPK Dalami Penyanyi Nayunda Nabila, Terkait Aliran Uang Syahrul Yasin Limpo untuk Biaya Entertainment

Rabu, 3 April 2024 - 07:43 WIB

Pedangdut Tisya Erni dan Pengusaha Aden Wong Mangkir dari Pangilan Polda Metro Jaya untuk Klarifikasi

Senin, 25 Desember 2023 - 17:14 WIB

Kuasa Hukum Tanggapi Soal Pemberitaan Pemanggilan KPK Terhadap Pengusaha, Suami Artis Jennifer Dunn

Minggu, 17 September 2023 - 16:51 WIB

Momen Prabowo Subianto Kalungi Kain Ulos ke Putra Hotman Paris di Resepsi Nikahan Adat Batak

Minggu, 17 September 2023 - 15:21 WIB

Hadiri Pernikahan Anak Hotman Paris Hutapea, Doa Prabowo Subianto: Semoga Berbahagia dan Diberi Kebaikan

Berita Terbaru