KPK Minta Pengacara Lucas Kooperatif, Keterangannya Dibutuhkan untuk Kasus Dugaan TPPU Nurhadi

Avatar photo

Jumat, 15 Maret 2024 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK. (Dok. Haiupdate.com/M Rifai Azhari)

Ilustrasi Gedung KPK. (Dok. Haiupdate.com/M Rifai Azhari)

HAIUPDATE.COM – Seorang advokat atau pengacara bernama Lucas, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (14/4/2024).

Keterangan Lucas dibutuhkan untuk mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Penyidik KPK-pun mengultimatum terhadap advokat Lucas. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, meminta saksi tersebut untuk kooperatif.

“Lucas (Advokat), saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi kaitan alasan ketidakhadirannya tersebut.”

“KPK ingatkan untuk kooperatif hadir pada pemanggilan selanjutnya,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (15/3/2024).

Lucas pernah diproses hukum oleh KPK atas kasus dugaan perintangan penyidikan Chairman PT Paramount Enterprise Internasional Eddy Sindoro.

Baca artikel lainnya di sini : Prabowo Subianto Terima Kunjungan Dubes AS untuk ASEAN, Bahas Upaya Kolaborasi di Bidang Pertahanan

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Lucas.

Lucas terbukti merintangi penyidikan KPK untuk memeriksa Eddy Sindoro dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada tingkat banding, hukuman Lucas dikurangi menjadi lima tahun penjara.

Lihat juga konten video, di sini : Beri Selamat ke Capres Prabowo Subianto via Telepon, Raja Yordania: Negaramu Membutuhkanmu

Berdasarkan hal tersebut, KPK mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya, MA mengurangi putusan terhadap Lucas menjadi tiga tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara itu, Nurhadi selaku mantan Sekretaris MA kembali dijerat KPK atas kasus dugaan korupsi dan TPPU.

Nurhadi diduga menerima sejumlah uang dari mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro dan kawan-kawan.***

Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita nasional Topiktop.com

Sempatkan juga untuk. membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Adilmakmur.co.id dan Harianekonomi.com

Untuk kebutuhan publikasi press release di portal berita ini, atau serentak di puluhan media online lainnya, dapat menghubungi (WhatsApp) Jasasiaranpers.com:
08531 555 778808781 555 778808191 555 77880811 115 7788.

Berita Terkait

Pemerintah Izinkan Koperasi Kelola Tambang, 2.500 Ha Lahan Tambang Rakyat Disiapkan
Prabowo Disambut Lautan Warga Di Monas Saat Karnaval Bersatu
Prabowo Dukung Kepemimpinan Anwar Ibrahim, ASEAN Dianggap Mampu Redam Konflik Regional
Tanggung Jawab Hukum Pihak Swasta pada Kontrak Pengadaan Bansos COVID-19
KPK Periksa Kasus EDC BRI, Digitalisasi Bank BUMN Diuji Integritasnya
KPK Telusuri Korupsi Teknologi BRI: 13 Dicegah, Eks Direksi Diperiksa
KPK Buka Opsi Periksa Bobby Nasution dalam Kasus Suap Proyek Jalan
Nadiem Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 13:18 WIB

CGTN: Memasuki Usia 25 Tahun, SCO Buka Peluang Baru bagi Pembangunan Regional

Rabu, 2 September 2026 - 06:54 WIB

RAVEN2 BUKA PRAREGISTRASI UNTUK FRESH START SERVER “ZERO”

Rabu, 2 September 2026 - 03:00 WIB

Campaign Connect Indonesia 2026 Bahas Pertumbuhan, AI, dan Peran Baru Pemimpin Pemasaran

Rabu, 2 September 2026 - 01:30 WIB

Haier Biomedical Pamerkan Solusi Automated Biostorage dan Connected Pharma di ISPE Singapore 2026

Selasa, 1 September 2026 - 23:46 WIB

Eksekutif Global KUKA Kunjungi Centron, Bahas Kerja Sama Teknis dalam Bidang Manufaktur Perakitan Cerdas

Selasa, 1 September 2026 - 12:50 WIB

CGTN: Hubungan “Emas” Tiongkok-Kirgizstan Membawa Manfaat bagi Kedua Negara dan Kawasan

Selasa, 1 September 2026 - 03:08 WIB

Himel Raih Technology Excellence Award, Hadirkan Inovasi pada Produk Kelistrikan Sehari-hari

Selasa, 1 September 2026 - 02:46 WIB

Farizon Resmikan Pabrik Perakitan Kendaraan Niaga Pertama di Luar Negeri yang Berlokasi di Indonesia, V8E Hasil Rakitan Lokal Mulai Diproduksi

Berita Terbaru

Pers Rilis

RAVEN2 BUKA PRAREGISTRASI UNTUK FRESH START SERVER “ZERO”

Rabu, 2 Sep 2026 - 06:54 WIB