HAIUPDATE.COM – Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Irjen Pol Krishna Murti mengungkap ada buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah mengubah status kewarganegaraan Indonesia.
Menanggapi informasi ini, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan ada buronan yang telah mengubah status kewarganegaraan tersebut.
Yaitu Paulus Tannos, tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
KPK Telusuri Korupsi Teknologi BRI: 13 Dicegah, Eks Direksi Diperiksa
KPK Buka Opsi Periksa Bobby Nasution dalam Kasus Suap Proyek Jalan
Harga Pangan Nasional Menurun, Cabai dan Ikan Tetap Picu Kegelisahan Konsumen

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya betul. Informasi yang kami peroleh demikian,” ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa, 8 Agustus 2023.
Baca artikel lainnya di sini: Sempat Pergi ke Singapura, Polisi Pastiksn Mantan Politisi PDIP Harun Masiku Masih Berada di Indonesia
Dengan adanya perubahan kewarganegaraan ini, lanjut Ali Fikri, KPK akan kembali mengajukan red notice untuk identitas terbaru Paulus Tannos.
Baca Juga:
Jasa Siaran Pers Persriliscom Melayani Publikasi ke Lebih dari 150 Media Online Berbagai Segmentasi
Reshuffle Terkubur: Presiden Prabowo Subianto Pilih Stabilitas alih-alih Perombakan Kabinet
Proyek Rumah Eks Pejuang Timor Timur Diusut Kejaksaan, Wamen PU Diana Kusumastuti Diperiksa Jaksa
“KPK sudah ajukan kembali red notice dengan nama baru dimaksud,” ucap Ali Fikri.
Menurut Ali, aparat penegak hukum sejatinya sudah sempat mengetahui lokasi keberadaan Paulus Tannos di Thailand dan hampir menangkapnya.
Namun, buronan KPK itu tidak bisa dipulangkan ke Indonesia karena sudah berubah kewarganegaraan.
“Tidak bisa dipulangkan karena nama sudah berubah dan paspor negara lain. Kami terus lakukan pengejaran buron dimaksud,” tukas Ali Fikri.***
Baca Juga:
Tubuh Bisa Kekurangan Nutrisi Meski Pola Makan Sudah Dianggap Sehat
Presiden Prabowo Subianto Menyambut Albanese, Dentuman Meriam dan Diplomasi di Tengah Krisis Global