HAIUPDATE.COM – Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Irjen Pol Krishna Murti mengungkap ada buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah mengubah status kewarganegaraan Indonesia.
Menanggapi informasi ini, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan ada buronan yang telah mengubah status kewarganegaraan tersebut.
Yaitu Paulus Tannos, tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
“Iya betul. Informasi yang kami peroleh demikian,” ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa, 8 Agustus 2023.
Baca Juga:
4 Orang Tewas dan 18 Lainnya Luka-luka Jadi Korban dalam Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen, Semarang
Sempat Tayangkan Narasi Hoaks, Pemilik YouTube Kanal Anak Bangsa Minta Maaf ke Prabowo dan Jokowi
Baca artikel lainnya di sini: Sempat Pergi ke Singapura, Polisi Pastiksn Mantan Politisi PDIP Harun Masiku Masih Berada di Indonesia
Dengan adanya perubahan kewarganegaraan ini, lanjut Ali Fikri, KPK akan kembali mengajukan red notice untuk identitas terbaru Paulus Tannos.
“KPK sudah ajukan kembali red notice dengan nama baru dimaksud,” ucap Ali Fikri.
Menurut Ali, aparat penegak hukum sejatinya sudah sempat mengetahui lokasi keberadaan Paulus Tannos di Thailand dan hampir menangkapnya.
Baca Juga:
Resmi Didukung oleh Partai Demokrat, Prabowo Subianto Seluruh Jiwa Raga Saya untuk Bangsa
Soal Cawapres Urusan Koalisi Parpol, Erick Thohir Tetap Fokus Selesaikan Tugas-tugas dan Pekerjaan
Ungkap Dirinya Tak Minder di UGM, Prabowo Subianto: Pengajar Saya di Akademi Militer dari UGM Juga
Namun, buronan KPK itu tidak bisa dipulangkan ke Indonesia karena sudah berubah kewarganegaraan.
“Tidak bisa dipulangkan karena nama sudah berubah dan paspor negara lain. Kami terus lakukan pengejaran buron dimaksud,” tukas Ali Fikri.***