HAIUPDATE.COM – Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) diduga menerima uang dari banyak perusahaan swasta.
Adapun dugaan tersebut didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui dua orang saksi.
Untuk diketahui, KPK sudah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.
Baca Juga:
Mantan Selebgram Seksi Lisa Mariana Akhirnya Dilaporkan Langsung Ridwan Kamil ke Bareskrim Polri
Polisi Bekasi Selidiki Selebgram Mega Amalia Ramadanti, Dugaan Lakukan Penipuan Modus Arisan Daring
Baca artikel lainnya di sini: Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono Menjadi Tersangka Penerima Gratifikasi, KPK: Sudah Ada Bukti
Demikian disampaikan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan menyampaikan, Selasa, 1 Agustus 2023.
Saat ini dua orang saksi sedang dilakukan pendalaman oleh tim penyidik KPK.
“Ricky Rudolf Soplanit (Direktur PT Mutiara Globalindo) dan Agus Diyanto (Karyawan Swasta),” kata Ali Fikri.
Baca Juga:
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam
Saat Sufmi Dasco Menjadi Komisaris, MNC Digital Kerja Sama Properti dengan Perusahaan Kamboja
“Kedua saksi hadir dan masih didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran penerimaan uang oleh tersangka AP dari beberapa perusahaan swasta,” jelas Ali Fikri.***