HAIUPDATE.COM – Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) diduga menerima uang dari banyak perusahaan swasta.
Adapun dugaan tersebut didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui dua orang saksi.
Untuk diketahui, KPK sudah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.
Baca Juga:
Si Kecil Sedang Aktif dan Lincah? Ini Alasan Mamypoko Pants Cocok untuk Bayi Anda!
Pertamina EP Sangasanga Field Catatkan Rekor Produksi Minyak Harian Tertinggi dalam 7 Tahun Terakhir
Baca artikel lainnya di sini: Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono Menjadi Tersangka Penerima Gratifikasi, KPK: Sudah Ada Bukti
Demikian disampaikan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan menyampaikan, Selasa, 1 Agustus 2023.
Saat ini dua orang saksi sedang dilakukan pendalaman oleh tim penyidik KPK.
“Ricky Rudolf Soplanit (Direktur PT Mutiara Globalindo) dan Agus Diyanto (Karyawan Swasta),” kata Ali Fikri.
Baca Juga:
Daftar Lengkap Nama-nama Pengurus Baru DPP PAN, Termasuk 2 Putri Zulhas dan Deretan Artis Terkenal
Mantan Selebgram Seksi Lisa Mariana Akhirnya Dilaporkan Langsung Ridwan Kamil ke Bareskrim Polri
“Kedua saksi hadir dan masih didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran penerimaan uang oleh tersangka AP dari beberapa perusahaan swasta,” jelas Ali Fikri.***