HAIUPDATE.COM – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengungkapkan alasan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar tidak memenuhi jadwal pemeriksaan KPK hari ini.
KPK akhirnya menunda pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar, selaku menteri tenaga kerja (menaker) periode 2009-2014.
Pemeiksaan terkait dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemnaker tahun 2012.
Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid menjelaskan alasan Muhaimin Iskandar mangkir dari pemeriksaan KPK di Jakarta, Selasa, 5 September 2023.
Baca Juga:
Jusuf Kalla Laporkan Agung Laksono ke Polisi Usai Saling Klaim Ketua Umum Palang Merah indonesia
Kasus Dugaan Penggelapan Dana oleh Managemennya, Artis Cantik Wika Salim Datangi Polda Metro Jaya
Gunakan Resep Palsu, 2 Wanita Pengedarkan Obat Penggugur Kandungan Ilegal Ditangkap Polisi
Muhaimin sedang menghadiri agenda pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Internasional Jam’iyyatul Qurra wal Huffazh Nahdlatul Ulama (JQHNU).
Baca artikel lainnya di sini: Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker, KPK Periksa Muhaimin Iskandar Pekan Depan
Bertempat di Kabupaten Tanah Laut, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang sudah dijadwalkan jauh-jauh hari sebelumnya.
“Hari ini, beliau (Muhaimin) menghadiri agenda lama, selaku wakil ketua DPR RI, membuka acara Musabaqah Tilawatil Qur’an Internasional JQHNU di Tanah Laut, Kalsel,” kata Jazilul Fawaid.
Baca Juga:
Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH, Tuntutannya Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar
Usai Periksa Remaja Pelaku Pembunuhan Ayah dan Neneknya di Jaksel, Polisi Ungkap Hasil Tes Urine
Penyaluran Pupuk Subsidi, Pemerintah Ungkap Alasan Gapoktan Harus Bertransformasi Menjadi Koperasi
Jazilul Fawaid mengatakan Muhaimin Iskandar sudah mengirimkan surat ke KPK untuk minta penjadwalan ulang.
Terkait dengan pemeriksaan terhadap ketua umum partai tersebut dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012.
“Gus Imin (Muhaimin) sudah berkirim surat untuk penjadwalan ulang,” kata Jazilul dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, 5 September 2023.***