Rusak Ekosistem Mangrove dan Pesisir di Babel, KLHK Tindak Investor Tambang Timah Ilegal

Avatar photo

Rabu, 12 April 2023 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Ekosistem Mangrove. (Pixabay.com/dslr99)

Ilustrasi Ekosistem Mangrove. (Pixabay.com/dslr99)

HALLOUPDATE.COM – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menindak pemodal alias cukong tambang timah ilegal yang telah merusak ekosistem mangrove dan pesisir di Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan tersangka berinisial TJC alias ABC yang berusia 59 tahun itu terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

“Tersangka merupakan pemodal dari kegiatan tambang timah ilegal di Belitung Timur,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa 11 April 2023.

Tersangka dijerat dengan Pasal 98 atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup junto Pasal 55 ayat (1) KUHP atas perbuatannya yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Baca artikel penting lainnya di media online Bisnisnews.com – salah satu portal berita terbaik di Indonesia.

Pada 3 Maret 2023 KLHK telah menetapkan status tersangka kepada tiga pelaku lainnya.

Mereka adalah RA (23), S (49), dan MR (37) yang menjabat sebagai koordinator lapangan kegiatan penambangan pasir timah ilegal di tiga titik lokasi yang berbeda.

Ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah diterbitkan permintaan penerbitan DPO kepada Bareskrim POLRI oleh Direktur Penegakan Hukum Pidana pada 13 Juni 2022.

Tersangka RA (23) berhasil ditangkap kembali pada operasi pencarian gabungan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan, Kepolisian Sektor (Polsek) Ogan Komering Ilir (OKI), dan Gakkum KLHK, pada 23 Agustus 2022.

Selama penyidikan, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba. Sedangkan, dua tersangka lainnya masih buron.

“Kami menemukan cukong atau pemodal dari kejahatan ini.”

“Kenapa kami menyampaikan progres ini? Karena kami sedang mendalami bagaimana jaringan-jaringan kegiatan tambang ilegal yang sudah merusak lingkungan begitu masif di Belitung Timur,” kata Rasio.

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda menjelaskan pengembangan kasus itu berdasarkan atas keterangan yang diperoleh dari ketiga tersangka lainnya, bahwa tersangka TJC menjadi cukong yang memiliki lokasi penampungan dan peralatan pengolahan yang biasa disebut “meja goyang” pasir timah dekat Jembatan Kota Manggar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Penyidik Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, TJC memiliki peralatan “meja goyang” yang berfungsi untuk pemurnian timah.

“Kami sudah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, permintaan keterangan ahli, penyitaan barang bukti, dan sebagainya.”

“Kami sekarang sudah melakukan penyusunan berkas perkara, jadi sebentar lagi kami koordinasi dengan jaksa mudah-mudahan bisa cepat P21,” kata Yazid.

Berita Terkait

Termasuk James Riady, Prabowo Subianto Kenalkan Konglomerat kepada Investor Global Ray Dalio
Mentan Amran Tegaskan Indonesia dalam Posisi Aman Meski Krisis Pangan Melanda Jepang, Filipina hingga Malaysia
Mentan Andi Amran Sulaiman akan Tindak Atau Segel Pengusaha yang Jual Harga Pangan di Atas HET
Hallo Media Ajak Wartawan Berjiwa Wirausaha di Kota dan Kabupaten untuk Gabung Menjadi Koresponden
Sejak Jauh Hari Pemerintah Pastikan Stok Beras Indonesia Senantiasa Aman, Ketahanan Pangan Terjaga
Sustainability Report & Annual Report: Solusi Waktu yang Semakin Sempit dan Deadline OJK Sudah di Depan Mata
PT MNC Land Lido Tuding Penyegelan KLH Diduga Tak Didasari Asas-asas Pemerintahan yang Baik
Perubahan Strategi Investor, CSA Index Februari 2025 Menurun, Fokus Beralih ke Aset yang Lebih Aman
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 07:06 WIB

Partai Demokrat Merespons Positif Terkait Pernyataan Presiden Soal Peluang AHY Ikuti Jejak SBY di 2030

Kamis, 6 Februari 2025 - 17:54 WIB

Soal Rencana Perombakan Kabinet di Internal Kabinet Merah Putih, Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara

Sabtu, 25 Januari 2025 - 14:44 WIB

Mensesneg Prasetyo Hadi Ucapkan Selamat HUT ke Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri

Sabtu, 25 Januari 2025 - 14:10 WIB

Respons Titiek Soeharto Soal Kemungkinan Sikap Politik PDIP Bergabung ke Pemerintahan Prabowo

Minggu, 19 Januari 2025 - 18:40 WIB

Ketua Umum Golkar Jelaskan Soal Gibran Rakabuming Raka Batal Hadiri Puncak HUT Ke-65 Ormas MKGR

Rabu, 15 Januari 2025 - 11:02 WIB

Ketua KPK Tanggapi Soal Kabar Belum Ditahannya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Karena Alasan Politik

Selasa, 14 Januari 2025 - 09:18 WIB

Partai Gerindra Tanggapi Soal Kans PDI Perjuangan Masuk di Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto

Minggu, 12 Januari 2025 - 19:28 WIB

PDIP Ungkap Sikapnya Terkait Hubungannya dengan Pemerintahan Prabowo Subianto, Bukan Sikap Oposisi

Berita Terbaru