Terima Gratifikasii dan TPPU, KPK Tahan Mantan Kepala Bea Cukai DI Yogyakarta, Eko Darmanto

Avatar photo

Sabtu, 9 Desember 2023 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kepala Bea Cukai DI Yogyakarta, Eko Darmanto. (Facebook.com/@Bea Cukai Purwakarta)

Mantan Kepala Bea Cukai DI Yogyakarta, Eko Darmanto. (Facebook.com/@Bea Cukai Purwakarta)

HAIUPDATE.COM  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Mantan Kepala Bea Cukai DI Yogyakarta, Eko Darmanto.

Hàl itu terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Eko ditahan setelah dirinya menjalani pemeriksaan oleh tim Penyidik KPK sebagai tersangka dugaan kasus korupsi di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Eko turun dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.05 WIB dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna orange dan tangan yang diborgol.

Kemudian, dirinya langsung dibawa menuju ruang konferensi pers.

Baca artikel lainnya di sini : Indonesia Police Watch Sebut Polda Metro Jaya Punya Alat Bukti Kuat, Soal Pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka ED (Eko Darmanto) untuk 20 hari kedepan”.

“Dimulai 8 Desember 2023 sampai dengan 27 Desember 2023 di Rutan KPK,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur.

Asep Guntur mengatakan hal itu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, pada Jumat 8 Desember 2023

Lihat juga konten video, di sini: Sebanyak 11 Orang Pendaki Gunung Marapi Meninggal Dunia dan 28 Pendaki Selamat, Dampak Erupsi

Berdasarkan konstruksi perkara, ED dalam jabatan dan kapasitasnya selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dimulai dari tahun 2007.

ED sempat menduduki beberapa jabatan strategis diantaranya Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I (Surabaya).

Selain itu Kepala Sub Direktorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.

Dengan jabatannya tersebut, ED kemudian memanfaatkan dan memaksimalkan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor.

Yang kemudian, pada tahun 2009, dimulai penerimaan aliran uang sebagai gratifikasi oleh ED melalui transfer rekening bank.

Dengan menggunakan nama dari keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan ED.

Menjadi bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima ED sejumlah sekitar Rp18 Miliar dan KPK terbuka.

Untuk terus menelusuri dan mendalami aliran uangnya termasuk pula adanya perbuatan pidana lain.

Atas penerimaan berbagai gratifikasi tersebut, ED tidak pernah melaporkan KPK pada kesempatan pertama setelah menerima gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja.

Atas perbuatannya tersebut, ED disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Berita Terkait

Presiden Prabowo Umumkan Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas PHK, Hadiah Hari Buruh
Sapulangit PR dan Persrilis.com Berikan Jasa Public Relations dan Komunikasi Terpadu Lewat Press Release
Pidato di Turki, Presiden Prabowo Subianto: Sekarang Terjadi Penindasan Bangsa Besar ke Bangsa Lemah!
Ingin Meluruskan Berita Media yang Negatif dan Tidak Berimbang? Ingin Menangkis Serangan Hoax?
Menuju cahaya ilahi, menuju kesempurnaan hati. Saatnya mengucapkan selamat Hari Raya
Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release
Presiden Prabowo Subianto Kembali Ingatkan Jajarannya untuk Perbaiki Komunikasi kepada Publik
Terkait Dugaan Korupsi Proyek Iklan Bank BJB, KPK akan Panggil Mantan GubernurJabar Ridwan Kamil
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 19:33 WIB

Pasar Semakin Sehat dan Stabil, CSA Index Catat Sentimen Positif dari Pelaku Investasi

Rabu, 7 Mei 2025 - 08:25 WIB

Termasuk PT Adaro Indonesia dan PT Kaltim Prima Coal, KESDM Wajibkan 7 Perusahaan Lakukan Hilirisasi

Selasa, 6 Mei 2025 - 09:49 WIB

Persrilis.com Siap Publikasikan Press Release Anda, Jika Ingin Tampil di Media Ekonomi dan Bisnis

Selasa, 29 April 2025 - 13:39 WIB

Diapresiasi, Pemberdayaan Masyarakat Adat PEP Donggi Matindok Field dan Program Pertanian Berkelanjutan JOB Tomori

Kamis, 24 April 2025 - 18:37 WIB

Di Tengah Krisis Global, PPJKI dan BPKH Tekankan Inovasi SWF Syariah Sebagai Solusi Investasi Berkelanjutan

Rabu, 23 April 2025 - 11:31 WIB

Pertamina EP Sangasanga Field Catatkan Rekor Produksi Minyak Harian Tertinggi dalam 7 Tahun Terakhir

Senin, 10 Maret 2025 - 08:45 WIB

Termasuk James Riady, Prabowo Subianto Kenalkan Konglomerat kepada Investor Global Ray Dalio

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:02 WIB

Mentan Amran Tegaskan Indonesia dalam Posisi Aman Meski Krisis Pangan Melanda Jepang, Filipina hingga Malaysia

Berita Terbaru