PBNU Tegaskan Ulang Soal Larangan Hubungan Kerja Sama dengan Lembaga yang Berafiliasi Pihak Israel

Avatar photo

Senin, 22 Juli 2024 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni. (Dok. Nu.or.id)

Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni. (Dok. Nu.or.id)

HAIUPDATE.COM – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan surat edaran berisi instruksi penegasan terkait pelarangan hubungan kerja sama dengan lembaga-lembaga yang berafiliasi dengan Israel.

Surat tersebut bernomor 2020/PB.03/A.1.03.08/99/07/2024 yang mempertegas surat instruksi sebelumnya terbit pada era kepengurusan KH Said Aqil Siroj pada 2021 lalu.

Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni menyampaikan hal itu dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (20/4/2024).

Dikutip Apakabarindonesia.com, larbelakang surat diedarkan kembali adalah setelah adanya kabar terkait lima orang Nahdliyin yang berkunjung menemui Presiden Israel tanpa sepengetahuan PBNU.

Untuk diketahui, sebanyak lima nahdliyin mengunjungi Presiden Israel Isaac Herzog dan fotonya viral di media sosial.

Kelima orang tersebut berasal dari sejumlah lembaga di bawah naungan PBNU.

Seperti Fatayat NU, Pengurus Pusat (PP) Pagar Nusa NU, Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Banten.

“Sebetulnya kebijakan untuk menangguhkan atau menghentikan kerja sama dengan lembaga-lembaga internasional, seperti ACJ, sudah terbit.”

“Pada kepengurusan PBNU periode yang lalu ketika Ketua Umumnya KH Said Aqil Siroj,” ujar

Adapun surat yang dikeluarkan pada periode kepengurusan sebelumnya yakni bernomor 4207/C.1.034/09/2021 tanggal 13 Shafar 1443 H/20 September 2021 M.

Surat itu berisi instruksi untuk menghentikan dan/atau menangguhkan semua program/proyek kerja sama yang berhubungan dengan:

1. Institut Leimena
2. Institute for Global Engagement (IGE)
3. American Jewish Committee (AJC)
4. Lembaga sejenisnya.

Surat tersebut, kata Amin Said, tidak pernah dicabut dan masih berlaku hingga saat ini. Bahkan untuk semakin memperkuat diterbitkan surat bernomor 2020/PB.03/A.1.03.08/99/07/2024 itu.

Amin mengatakan PBNU masih melarang hubungan atau kerja sama dengan lembaga yang disebutkan dalam surat instruksi itu.

“Dan surat itu sampai hari ini tidak pernah dicabut, tidak pernah juga direvisi karena itu sifatnya masih berlaku,” kata dia.

“PBNU sekarang hanya menegaskan kembali me-remind seluruh jajaran struktural Nahdlatul Ulama baik itu pengurus wilayah, pengurus cabang sampai ke paling bawah.”

“Termasuk ke banom (badan otonom) dan lembaga-lembaga di lingkungan NU.”

“Termasuk perguruan tinggi, pondok-pondok pesantren atau madrasah lain itu masih terikat keputusan PBNU,” katanya.

Terkait apakah konsekuensi organisatoris bagi pelanggar surat edaran itu, Amin mengatakan PBNU akan terus melakukan pembinaan agar dapat mencegah kejadian serupa.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infobumn.com dan Bisnisidn.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Yogyaraya.com dan Hallopapua.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik
Pemerintah Izinkan Koperasi Kelola Tambang, 2.500 Ha Lahan Tambang Rakyat Disiapkan
Prabowo Disambut Lautan Warga Di Monas Saat Karnaval Bersatu
Prabowo Dukung Kepemimpinan Anwar Ibrahim, ASEAN Dianggap Mampu Redam Konflik Regional
Tanggung Jawab Hukum Pihak Swasta pada Kontrak Pengadaan Bansos COVID-19
KPK Periksa Kasus EDC BRI, Digitalisasi Bank BUMN Diuji Integritasnya
KPK Telusuri Korupsi Teknologi BRI: 13 Dicegah, Eks Direksi Diperiksa
KPK Buka Opsi Periksa Bobby Nasution dalam Kasus Suap Proyek Jalan
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:47 WIB

Malou Oheix dari Prancis Raih Juara Satu pada Kompetisi Vokal Jazz Internasional Herbie Hancock Institute 2026 di Fondation Louis Vuitton

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:27 WIB

CHINT Pamerkan “Prefab Power Pod” di Ajang DCWA 2026, Percepat Pembangunan Pusat Data AI

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:24 WIB

LGMG Pamerkan Teknologi “Ultra-Fast Charging” dan Solusi Energi Terintegrasi untuk Elektrifikasi di Sektor Pertambangan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:19 WIB

FORTHING Perkenalkan Seri TK di Eropa, Buka Babak Baru dalam Ekspansi NEV ke Pasar Global

Selasa, 13 Oktober 2026 - 08:42 WIB

Fair2Care: Canton Fair Luncurkan International Medical Experience untuk Pertama Kalinya

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:05 WIB

OJI Group Ekspansi ke Asia Tenggara, Bangun Pabrik Kemasan Aseptik US$110 Juta

Senin, 12 Oktober 2026 - 02:30 WIB

Yude Solar dan SEDAYUSolar Bentuk Joint Venture, Garap Proyek PLTS di Indonesia

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:21 WIB

3TREES Quality Home Technology Experience Center Tampilkan Inovasi Teknologi Hijau kepada Audiens Global

Berita Terbaru