KPK Tahan Mantan Direktur PTPN XI Mochamad Cholidi, Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Hak Guna Usaha

Avatar photo

Selasa, 14 Mei 2024 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok. Haiupdate.com/M Rifai Azhari)

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok. Haiupdate.com/M Rifai Azhari)

HAIUPDATE.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Tahun 2016, Mochamad Cholidi alias Mohamad Cholidi pada hari ini, Senin 13 Mei 2024.

Adapun, Cholidi ditahan dalam kasus korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU).

Selain Cholidi, KPK juga menahan dua tersangka lain diantaranya:

1. Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset PTPN XI Tahun 2016, Mochamad Khoiri (MK).

2. Komisaris Utama PT Kejayan Mas (KM), Muhchin Karli (MK).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan hal itu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin 13 Mei 2024.

Baca artikel lainnya di sini : Dalam Wawancara Al Jazeera, Prabowo Tegaskan Komitmen untuk Kesehjahteraan Masyarakat Adat di IKN

“Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka masing-masing selama 20 hari pertama yakni MC dan MK terhitung mulai tanggal 13 Mei 2024 sampai dengan 1 Juni 2024.”

“Sedangkan MHK terhitung mulai tanggal 8 Mei 2024 sampai dengan 27 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK,” kata Alexander Marwat.

Baca artikel lainnya di sini : Kementerian ESDM dan Bareskrim Polri Ungkap Pertambangan Emas Ilegal di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat

Lebih lanjut, Alex menjelaskan kasus ini dimulai dari adanya pengajuan surat penawaran lahan Direktur PT KM pada Direktur PTPN XI di tahun 2016.

Terkait penawaran lahan seluas 795.882 meter persegi atau oleh 79,5 Hektar yang berada di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan dengan harga Rp125 ribu per meter persegi.

“Kemudian, Cholidi selaku Direktur PTPN menindaklanjuti dengan memerintahkan Khoiri menyusun draft SK Tim pembelian tanah untuk tanaman tebu sendiri PTPN XI,” ujar Alex.

Dalam waktu singkat Cholidi memerintahkan Khoiri untuk segera memproses dan menyiapkan pengajuan anggaran senilai Rp150 Miliar.

“Ketiganya menyepakati nilai harga Rp120 ribu per meter persegi, sementara nilai pasar hanya berkisar Rp35 ribu sampai Rp50 ribu per meter persegi,” tutur Alex.

Atas perintah Cholidi dan Khoiri, dibuatkan dokumen fiktif berupa laporan akhir kajian kelayakan lahan calon lokasi budidaya tebu PG Kedawoeng.

Sebagai salah satu kelengkapan dokumen pencairan pembayaran uang muka termasuk pelunasan yang ditujukan pada Divisi Keuangan PTPN XI.

“Ada uang sebesar Rp1 Miliar yang dibagikan MHK ke berbagai pihak yang ada di PTPN IX karena mendukung kelancaran proses transaksi,” ucap Alex.

Adapun, kerugian keuangan negara dari BPKP akibat pengadaan dimaksud senilai Rp30,2 Miliar.

Atas perbuatannya, Ketiga Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang?Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Ekonominews.com dan Infomaritim.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Buru Pembunuh Penjual Gorengan Nia Kurnia Sari ke Hutan, Polisi Sudah Tahu Identitas Pelaku Pembunuhan
Para Dekan di Universitas Diponegoro, Tandatangani Komitmen Tertulis Pengembangan Skema Kompetensi
Forum LSP Politeknik Indonesia Fokus Dalam Penyiapan SDM Unggul dan Kompeten
Pernah Berseberangan, Xanana Gusmao Kini Sanjung Prabowo: akan Jadi Presiden yang Luar Biasa
Kasus PT Timah, Majelis Hakim Heran Penilaian Baik dari KLHK Padahal Jaksa Sebut Kerusakan Lingkungan Rp271 T
BNSP Tinjau Secara Mendalam LSP BNPT untuk Memastikan Kesiapan Uji Kompetensi di Bidang Pencegahan Terorisme
BNSP dan TNI AU Kolaborasi dalam Pembentukan LSP untuk Penguatan Kompetensi Personel
Bahlil Lahadalia Dilantik Pesiden Jokowi Sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral di Istana Negara
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 15 Agustus 2024 - 09:39 WIB

Lakukan Kekerasan kepada Selebgram Cantik Cut Intan Nabila, Sang Suami Ditangkap Polisi di Kawasan Kemang

Selasa, 13 Agustus 2024 - 09:23 WIB

Masih dalam Kandungannya, Artis Cantik Jessica Iskandar Ungkap Jenis Kalamin Anak Ketiga

Sabtu, 22 Juni 2024 - 11:03 WIB

Penyanyi Virgoun Tak Sendirian, Polisi Juga Tangkap Seorang Wanita dengan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu

Rabu, 15 Mei 2024 - 10:04 WIB

KPK Dalami Penyanyi Nayunda Nabila, Terkait Aliran Uang Syahrul Yasin Limpo untuk Biaya Entertainment

Rabu, 3 April 2024 - 07:43 WIB

Pedangdut Tisya Erni dan Pengusaha Aden Wong Mangkir dari Pangilan Polda Metro Jaya untuk Klarifikasi

Senin, 25 Desember 2023 - 17:14 WIB

Kuasa Hukum Tanggapi Soal Pemberitaan Pemanggilan KPK Terhadap Pengusaha, Suami Artis Jennifer Dunn

Minggu, 17 September 2023 - 16:51 WIB

Momen Prabowo Subianto Kalungi Kain Ulos ke Putra Hotman Paris di Resepsi Nikahan Adat Batak

Minggu, 17 September 2023 - 15:21 WIB

Hadiri Pernikahan Anak Hotman Paris Hutapea, Doa Prabowo Subianto: Semoga Berbahagia dan Diberi Kebaikan

Berita Terbaru