HAIUPDATE.COM – Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Pemanggilan terkait penyidikan perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, dengan tersangka tiga korporasi.
“Pemanggilan dijadwalkan penyidik pada Selasa, tanggal 1 Agustus 2023,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis, 27 Juli 2023.
Sebelum pemeriksaan Muhammad Lutfi pada Selasa 1 Agustus 2023, jaksa penyidik telah meminta keterangan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin 24 Juli 2023.
Baca Juga:
Kejaksaan Agung Periksa Dirut Angels Product dalam Kasus Impor Gula Tom Lembong dan Charles Sitorus
Menteri Perdagangan Budi Santoso Beri Tanggapan Terkait Masalah Harga MinyaKita yang Masih Tinggi
Baca artikel lainnya di sini: Kejagung akan Konfrontasikan Keterangan Airlangga Hartarto dengan Mantan Mendag Muhammad Lutfi
Airlangga diperiksa selama 12 jam sebagai saksi guna membuat terang perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya pada industri kelapa sawit, termasuk minyak goreng, periode Januari-April 2022.
Terkait pemanggilan ulang terhadap Airlangga Hartarto itu, Ketut mengatakan ada kemungkinan dia dipanggil lagi apabila penyidik memerlukan keterangan lebih lanjut.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Impor Gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana, Kejaksaan Agung Periksa 3 Orang Saksi
Kejaksaan Agung Beri Tanggapan Terkait Peluang Pemanggilan Kembali Menpora Dito Ariotedjo
“Untuk AH (Airlangga Hartarto), kemungkinan dipanggil lagi kalau penyidik masih membutuhkan keterangan beliau untuk pendalaman,” ujarnya.
Penyidik Jampidsus juga telah memeriksa Kepala Koordinator Bidang Perekonomian Kementerian Perekonomian Musdalifah Machmud sebagai saksi.
Pemeriksaan itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Muhammad Lutfi sebelumnya pernah diperiksa pada tanggal 21 Juni 2022 selama 12 jam untuk perkara serupa dengan tersangka berbeda.
Baca Juga:
Tangani Berkas Perkara Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang, Kejaksaan Agung Tunjuk Tim Jaksa Peneliti
Stok dan Harga Sembako Secara Nasional selama Idul Fitri hingga H+4 Lebaran Dilaporkan Aman
Saat itu, Muhammad Lutfi diperiksa untuk lima tersangka yang kini telah berstatus terpidana dan dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu lima hingga delapan tahun.
Kelima terpidana itu ialah:
1. Mantan direktur jenderal (dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana
2. Anggota Tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei
3. Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor
4. Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley M.A.
5. General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.***